Mulai 15 Desember, Pendatang Masuk Kota Solo Akan Dikarantina

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 07 Desember 2020 | 15:06 WIB
Mulai 15 Desember, Pendatang Masuk Kota Solo Akan Dikarantina
Kompleks Balai Kota Solo. [Dok. Solopos]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kota Solo akan memberlakukan wajib karantina bagi pendatang yang masuk ke kota itu mulai 15 Desember 2020. Setiap orang luar yang datang ke Solo nanti akan dikarantina di Benteng Vastenburg guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Pembatasan kegiatan masyarakat masih kami lakukan. Kami akan mulai karantina mandiri pendatang per 15 Desember. Sedangkan penambahan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dan berkerumun mulai berlaku sejak 10 Desember,” kata Sekretaris Daerah yang juga Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani kepada Solopos.com --jaringan Suara.com, Minggu (6/12/2020).

Sebelumnya, Pemkot Solo berencana memfungsikan bangunan Benteng Vastenburg untuk tempat karantina bagi perantau yang pulang kampung ke Solo.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengakui karantina di Benteng Vastenburg bagi pendatang tidak akan senyaman di Graha Wisata Niaga maupun Dalem Joyokusuman.

Baca Juga: Asrama Haji Donohudan, Per Hari Ini Siap Jadi Tempat Isolasi Terpusat

Dua tempat itu saat ini dipakai Asrama Brimob, sedangkan Dalem Priyosuhartan untuk karantina tenaga kesehatan yang menangani pasien corona. Meski tidak nyaman, karantina di Benteng Vastenburg mesti dilakukan demi menekan jumlah kasus Covid-19.

Libur panjang Natal dan Tahun Baru menimbulkan kekhawatiran akan terjadi ledakan lagi jumlah kasus Covid-19. Seperti saat libur panjang Maulud Nabi Muhammad SAW beberapa waktu lalu.

Selain karantina bagi pemudik yang masuk Kota Solo, Pemkot juga akan meningkatkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Pelanggaran itu misalnya tidak memakai masker saat beraktivitas luar rumah, berkerumun, dan lain-lain.

Sanksinya yakni membersihkan parit Benteng Vastenburg selama sehari atau delapan jam. Sebelumnya, pelanggaran ini hanya berbuah sanksi membersiahkan sungai selama 15 menit.
Dengan sanksi yang lebih berat ini, Pemkot berharap kesadaran masyarakat akan lebih berdisiplin menerapkan protokol kesehatan.

Langkah lain yang disiapkan Pemkot Solo untuk menekan penambahan kasus Covid-19 adalah menjadikan Asrama Haji Donohudan sebagai lokasi isolasi pasien positif Covid-19 tanpa gejala.

Baca Juga: Rudy Minta Asrama Haji Donohudan Disulap Jadi Ruang Isolasi, Ganjar: Oke

Usulan tersebut sudah mendapat persetujuan Gubernur Jateng. Saat ini tengah persiapan sarana dan prasarana untuk tempat isolasi di asrama haji yang masuk wilayah Boyolali itu. Nantinya tempat ini untuk isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala dari wilayah Soloraya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI