Sebut Pinangki Beli BMW karena Menang Kasus, Pegawai Astra Diceramahi Hakim

Senin, 07 Desember 2020 | 14:09 WIB
Sebut Pinangki Beli BMW karena Menang Kasus, Pegawai Astra Diceramahi Hakim
Penampakan para saksi yang dihadirkan JPU dalam kasus suap eks jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Muhammad Niki Ryan Lukman dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Niki merupakan supervisor dari PT Astra Internasional cabang Cilandak yang bertugas mendata setiap pembelian BMW dari sales sekaligus mengisi data terkait asal usul uang si calon pembeli.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, majelis hakim mencecar saksi Niki terkait pembelian mobil tersebut. Pasalnya, dalam sidang sebelumnya, saksi Yeni Pratiwi selaku sales mengatakan jika Pinangki membeli mobil mewah itu seusai menang kasus.

Semula, JPU mengkonfirmasi kebenaran hal itu kepada Niki. Pun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengatakan jika ia mendapat informasi dari Yeni kalau Pinangki baru menang kasus dan kemudian membeli mobil.

JPU kemudian menunjukkan barang bukti berupa email email antara Niki dengan atasannya isinya surat permohonan permintaan harga (SPPH). Dalam surat, tertulis jika data Pinangki sebagai calon pembeli dan tertera sistem pembelian cash dengan asal usul uang usai memenangi kasus.

Niki membenarkan hal tersebut. Namun, dia mengaku mengetahui informasi yang masih berupa asumsi saja.

"Di situ unit all new X5 sudah membayarkan khusus atau dalam kurung menang khusus?"  tanya jaksa Nur Pamudji Yanuar, Senin (7/12/2020).

"Betul," singkat Niki.

"Informasi dari mana Pak?", tanya JPU lagi.

Baca Juga: Nginap di Trumph Tower, Adik Sebut Pinangki 3 Kali ke AS Kontrol Payudara

"Saya tidak dapat info langsung. Itu hanya asumsi Pak" ungkap Niki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI