Akibat perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada 6 Desember 2020, Menteri Sosial Juliari Batubara, ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19.
Juliari diduga menerima uang sebesar Rp 10 ribu untuk tiap paket sembako dari nilai Rp 300 ribu.
![Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/06/57072-kpk-tahan-menteri-sosial-juliari-batubara.jpg)
Sehingga total fee yang sudah diterima Juliari sebesar Rp 17 miliar.
KPK mengatakan hal ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Sosial tahun 2020.