Selain Juliari Batubara, Dua Mensos Ini Pernah Terjerat Kasus Korupsi

Senin, 07 Desember 2020 | 14:03 WIB
Selain Juliari Batubara, Dua Mensos Ini Pernah Terjerat Kasus Korupsi
Menteri Sosial Juliari Batubara tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12) (Kolase foto/ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar kasus korupsi bantuan sosial.

Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dia ditangkap bersama empat orang lainnya. Penetapan tersangka kasus bansos ini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, sudah ada dua orang menteri yang terlibat kasus korupsi.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Bansos Corona, Baliho Raksasa Mensos Juliari Dilucuti

Sebelumnya ada dua orang yang menjabat sebagai Menteri Sosial juga pernah tersandung kasus korupsi.

Berikut daftar Menteri Sosial yang pernah terjerat kasus korupsi.

1. Bachtiar Chamsyah

Mantan Menteri Sosial periode 2001-2009 pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi.

KPK mengeluarkan penetapan status tersangkanya sejak Januari 2010.

Baca Juga: Viral Meme Mensos Juliari Kasih Bansos COVID-19: Saya Potong Ceban Yah

Bachtiar Chamsyah. (acch.kpk.go.id)
Bachtiar Chamsyah. (acch.kpk.go.id)

Diketahui, kasus yang menjerat Bachtiar Chamsyah berawal dari proyek pengadaan sekitar 6.000 unit mesin jahit.

Hal itu dia lakukan saat menjadi Menteri Sosial pada tahun 2004. Setelah proyek mesin jahit, Kementerian Sosial pada saat itu membuka proyek impor sapi pada tahun 2006.

Bachtiar diduga terlibat kasus korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit dalam proyek pengentasan Fakir Miskin Departemen Sosal periode 2004-2006.

Alhasil, hal ini mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian hingga Rp 28,1 miliar.

Pada 22 Maret 2001, Bachtiar Chamsyah diputuskan bersalah. Dia mendapatkan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

2. Idrus Marham

Mantan Menteri Sosial yang pernah terjerat kasus korupsi lainnya yaitu Idrus Marham.

Dia diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Idrus ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga oleh KPK ikut terlibat dalam Proyek PLTU Riau-1.

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham diperiksa KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham diperiksa KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Diduga dia ikut mendorong penandatanganan persetujuan proyek PLTU Riau-1.

Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes.

Akibat perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

3. Juliari Batubara

Pada 6 Desember 2020, Menteri Sosial Juliari Batubara, ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19.

Juliari diduga menerima uang sebesar Rp 10 ribu untuk tiap paket sembako dari nilai Rp 300 ribu.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sehingga total fee yang sudah diterima Juliari sebesar Rp 17 miliar.

KPK mengatakan hal ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Sosial tahun 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI