Suara.com - Dalam sepuluh hari terakhir, tiga kader partai berkuasa, PDI Perjuangan, berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pertama, Ajay Priatna yang menjabat wali kota Cimahi diamankan KPK pada Jumat (27/11/2020). Dia ditangkap bersama sembilan orang. Ketua DPC PDIP Kota Cimahi itu ditetapkan menjadi tersangka karena diduga meminta komitmen fee senilai Rp3,2 miliar terkait izin pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi.
Kedua, Wenny Bukamo yang menduduki jabatan bupati Banggai Laut ditangkap pada Kamis (3/12/2020). Ketua DPC PDI Perjuangan Banggai Laut itu jadi tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayahnya, dia diduga mendapat suap Rp2 miliar dari pengusaha. Duit itu diduga mau dipakai untuk ikut pilkada 2020.
Ketiga atau yang baru-baru ini, Juliari Peter Batubara yang menduduki posisi menteri sosial ditangkap dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19. Wakil bendahara umum PDI Perjuangan ini diduga mendapat fee total Rp17 miliar.
Baca Juga: Pengamat: KPK Punya Dasar Kuat Jerat Mensos Juliari Hukuman Mati
Sudah dapat ditebak, penangkapan demi penangkapan terhadap kader partai penguasa tersebut menjadi bahan olok-olokan pengguna media sosial.
Bekas Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain sampai beberapakali membahas kasus kader PDI Perjuangan digaruk KPK tersebut di timeline media sosial.
"Dalam 9 hari 3 kader PDIP ditangkap KPK. Bupati, ketua DPC, mensos, wakil bendahara umum. Hasto: "sudah diwanti-wanti jangan korupsi dan seterusnya." Masalahnya bibitnya tidak sholih?" kata Tengku.
Dari sisi politik, Tengku mengatakan kini menunggu dampak kasus tersebut terhadap perolehan suara PDI Perjuangan di pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan secara serentak pada 9 Desember 2020.
"Tiga Kader PDIP "digaruk" KPK, 2 bupati dan 1 menteri. Akankah akibatnya para calon dukungan PDIP kalah di pilkada 9 Desember ini...? Rakyat cerdas, siap menunggu...!"
Baca Juga: Viral Meme Mensos Juliari Kasih Bansos COVID-19: Saya Potong Ceban Yah
Sedangkan dari sisi hukum, dia berharap kasus diungkap sampai akar-akarnya, terutama kasus yang menjerat Juliari.
"Maling 17 milyar...? Itu dimakan sendiri atau bagi-bagi...? Ayo KPK usut tuntas. Mengalir kemana saja... Rakyat menunggu..."
Hukuman bagi koruptor tak berfungsi
Pakar hukum pidana Universitas Jember I Gede Widhiana Suarda mengatakan masih adanya menteri yang melakukan tindak pidana korupsi merupakan salah satu indikator bahwa hukuman bagi koruptor di Indonesia tidak berfungsi.
"Kita bisa berhipotesa bahwa dengan masih terjadinya korupsi di tingkat menteri dan pejabat negara merupakan salah satu indikator dari tidak berfungsinya hukuman yang pernah dijatuhkan selama ini pada para pejabat yang korup," katanya dalam laporan Antara.
Ia menilai masih banyaknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi menunjukkan bahwa putusan hakim untuk para koruptor tidak punya efek jera, sehingga di era reformasi justru tidak berdampak pada penurunan kasus korupsi.
Kendati demikian, lanjut dia, masih diperlukan sebuah riset yang komprehensif untuk memastikan apakah hukuman bagi koruptor di Indonesia masih belum memberikan efek jera karena korupsi masih dilakukan oleh sejumlah pejabat.
"Apabila terbukti di pengadilan bahwa kedua menteri itu korupsi maka hal itu menegaskan korupsi masih terjadi dalam lingkaran kekuasaan," kata pakar pidana korupsi Fakultas Hukum Universitas Jember.
Menurut dia, korupsi masih menjadi masalah besar di Indoensia karena pelakunya adalah para elite tingkat atas dan KPK telah membuktikan masih menjadi lembaga antirasuah yang bisa menangkap siapa saja tanpa pandang bulu.
"Saya pribadi mengapresiasi langkah KPK dalam melakukan penangkapan dua menteri dalam operasi tangkap tangan tersebut. Kalau dikatakan pembuktian penangkapan itu merupakan kiprah KPK, saya kira ada benarnya," katanya.
Ia menjelaskan salah satu tugas KPK adalah penegakan hukum tipikor yang didalamnya termasuk penangkapan, penuntutan, dan eksekusi, namun pihaknya juga masih menunggu kiprah KPK di bidang pencegahan.
"Menurut saya bidang pencegahan merupakan bidang strategis dalam upaya menciptakan Indonesia bebas korupsi. Bidang tersebut masih belum tampak, meski dikatakan sudah berjalan," ujarnya.
Pengajar hukum pidana Universitas Jember mengatakan Presiden Jokowi harus menegaskan kepada para menteri lainnya untuk bekerja dengan lebih baik, bersih, jujur, dan berintegritas, sehingga tidak terulang kembali para menteri melakukan tindak pidana korupsi.
"Jokowi bisa menegaskan kepada para menterinya bahwa jabatan apapun tidak akan pernah kebal dari tuntutan korupsi, baik dalam level menteri sekalipun dan kalau berani coba-coba, silakan berhadapan dengan hukum," kata ketua jurusan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember.
Terkait dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang menyebut hukuman mati bisa dijatuhkan bila korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, Gede mengatakan pasal 2 ayat 2 bisa diterapkan dalam kondisi terntentu, misalnya dalam bencana alam dan krisis ekonomi.
"Artinya bahwa koruptor bisa saja dijatuhi pidana mati asal memenuhi kriteria pasal 2 ayat 2 UU Tipikor itu, namun kalau menteri itu tidak dijerat dengan pasal itu, maka tidak bisa dijatuhkan hukuman mati," ujarnya. []