Suara.com - Pernyataan mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur terkait kebijakannya membubarkan Departemen Sosial (sekarang Kementerian Sosial) kembali menjadi perbincangan publik.
Dalam pernyataan lawas tersebut, Gus Dur mengungkap alasannya membubarkan Departemen Sosial. Salah satunya karena tempat tersebut dipenuhi tikus-tikus koruptor.
Video tersebut kembali viral di media sosial usai penangkapan Menteri Sosial Juliari P Batubara atas kasus suap bansos Covid-19.
Dalam video tersebut, Gus Dur diwawancarai oleh Andy F Noya dalam acara Kick Andy.
Baca Juga: Charta Politika Dituduh Pernah Jadikan Mensos Juara, Yunarto Debat Hidayat
Awalnya, Andy menanyakan alasan Gus Dur membubarkan Departemen Sosial di masa kepemimpinannya. Kebijakan Gus Dur kala itu menjadi perdebatan publik.
"Kalau Departemen Sosial dulu, apa alasan persisnya sementara banyak orang terlantar harus diayomi oleh departemen itu?" tanya Andy dikutip dari Hops.id -- jaringan Suara.com, Senin (7/12/2020).
Cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) itu menjelaskan, Kementerian Sosial yang seharusnya mengayomi rakyat justru berpotensi menjadi ladang korupsi.
Pasalnya, di tubuh kementerian tersebut banyak berisi para 'tikus-tikus berdasi'.
"Persisnya itu, karena departemen itu yang mestinya mengayomi rakyat ternyata korupsinya gede-gedean, sampai hari ini. Memang karena tikusnya sudah menguasai lumbung," ungkap Gus Dur.
Baca Juga: Viral Video Bajaj Bajuri, Warganet Sebut Oneng Tak Bisa Nasihati Juliari
Untuk diketahui, perampingan kementerian tersebut dilakukan oleh Gus Dur saat baru menjadi Presiden RI selama satu bulan.
Sontak saja, kebijakan perampingan birokrasi pemerintahan yang dilakukan Gus Dur saat itu menimbulkan kontorversi di tengah masyarakat, mengingat Kementerian Sosial jadi salah satu lembaga yang fokus memperhatikan masyarakat menengah ke bawah dan terpinggirkan.
Walaupun sempat menimbulkan polemik yang cukup pelik, Gus Dur dengan tegas tetap bepegang teguh pada pendiriannya untuk membubarkan Kementerian Sosial.
Mensos Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19
Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Politisi Partai PDI Perjuangan itu diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah ekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.
Politikus PDI Perjuangan itu menggunakan jaket hitam serta topi hitam lengkap dengan masker.
Ketika ditanya awak media di depan lobi gedung, Juliari hanya diam dan buru-buru masuk ke dalam gedung KPK.