Suara.com - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya menjerat Menteri Sosial Julairi Batubara hukuman mati atas korupsi dugaan suap penyaluran dana bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek.
Dalam perkara ini, Juliari P Batubara diduga mengutip dana penyaluran bansos untuk masyarakat. Ia diduga mendapatkan fee atas penyaluran bansos itu sampai Rp 17 miliar untuk keperluan pribadi.
Menurut Suparji, KPK memiliki dasar hukum yang kuat yang telah diterapkan dalam UU Tindak Pidana Korupsi bagi pelaku korupsi dana bencana sesuai pasal 2 ayat 2 UU tipikor.
Maka itu, KPK tak perlu banyak pertimbangan untuk menjerat Juliari serta empat tersangka lainnya dalam hukuman mati.
"Kalau memang dana bencana dikorupsi, jelas diancam dengan pidana mati. Ditunggu nyali KPK untuk bertaji menginisiasi implementasi hukuman mati," kata Suparji kepada Suara.com, Senin (7/12/2020).
Suparni menilai korupsi yang dilakukan oleh Juliari sangat menyedihkan hati seluruh masyarakat. Apalagi, ditengah pandemi Covid-19, rakyat mengalami cukup kesulitan sehingga peran oemerintah yang seharusnya membantu rakyat buka untuk dikorupsi.
"Sangat menyedihkan. Di saat banyak orang berjuang bertahan hidup, tapi pejabatnya bancakan dana bencana," ujar Suparji.
Ia menegaskan, KPK sepatutnya mengusut tuntas kasus menjerat Juliari. Apakah adanya, oknum-oknum lain yang memang turut berkepentingan dalam korupsi dana bansos Covid-19.
"Tragis negeri ini, bansos ada feenya ke pejabat. mungkinkah ini ke pejabat daerah? Maka KPK harus awasi terus," imbuh Suparji.
Baca Juga: Viral Meme Mensos Juliari Kasih Bansos COVID-19: Saya Potong Ceban Yah
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum kepada pejabat yang nekat melakukan korupsi dana bansos corona.