Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Periksa Ketua BPK Agung Firman

Senin, 07 Desember 2020 | 11:28 WIB
Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Periksa Ketua BPK Agung Firman
Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat memberikan keterangan pers di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna dalam kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2017 -2018.

Agung akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarti Prasetyo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/12/2020).

Selain Agung, penyidik juga berencana memanggil Wakil Ketua BPK, Agus Djoko Pramono. Ia juga akan dimintai keterangan untuk Leonardo.

Baca Juga: Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Tahan Eks Anggota BPK Rizal Djalil

Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah dari dua pejabat BPK itu, untuk kasus suap air minum.

Belum lama ini, Leonardo dan mantan Wakil Ketua BPK RI Rizal Djalil (RIZ), baru dilakukan penahana oleh KPK dalam kasus suap air minum pada Kamis (3/12/2020).

Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Rabu (29/7/2019) lalu.

Dalam perkara ini, Djalil terbukti menerima suap dari Leonardo mencapai 100 dollar Singapura. Uang itu diterima Rizal melalui perantara keluarganya.

Uang suap diterima Rizal diduga berkaitan dengan proyek air minum. Dimana proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria memiliki pagu anggaran sebesar Rp 79,27 miliar.

Baca Juga: Suap Proyek Air Minum, Politikus PAN Dipo Ilham dan Hakim Ida Diperiksa KPK

Rizal pun diduga meminta proyek kepada petinggi SPAM KemenPUPR agar proyek itu dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Leonardo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizal‎ Djalil disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI