Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa staf Menteri dan Kelautan, Qushari Rawi dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Qushari akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Kami periksa Qushari Rawi dalam kapasitas saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/12/2020).
Selain Qushari, penyidik memanggil sejumlahbsaksi lainnya yakni pegawai PT. Dua Putera Perkasa (PT DPP) Betha Maya Febiana; tiga wiraswasta Yudi Surya Atmaja, Jan Saragih, Agustinus Jiuwengky; Finece PT PLI Kasman; mahasiswa Lutpi Ginanjar.
Baca Juga: Eks Walkot Makassar Geram JK Difitnah Jadi Dalang Penangkapan Edhy Prabowo
Mereka turut dimintai keterangan oleh penyidik antirasuah untuk tersangka Edhy Prabowo.
Ali pun belum dapat memastikan, apa yang akan ditelisik penyidik KPK apakah para saksi turut terlobat dalam kasus korupsi lobster menjerat Edhy Prabowo.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.
Seperti diketahui, Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy ditangkap di Bandara Soetta, usai melakukan kunjungan di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Baca Juga: KPK Diminta Panggil Cawali Makassar Danny Soal JK Otak OTT Edhy Prabowo
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yag ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Sehingga, ia dipulangkan dan hanya menjalani pemeriksaan intensif.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin pihak swasta.
Mereka pun telah dilakukan penahanan selama 20 hari. Sejak Rabu (25/11/2020) sampai (14/12/2020).