Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik JK Ditangani Setelah Pilkada

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 07 Desember 2020 | 10:08 WIB
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik JK Ditangani Setelah Pilkada
Ketua Umum Pusat PMI Jusuf Kalla (JK) meninjau pelatihan penggunaan Alat Pelindung diri (APD) kepada sejumlah relawan. (Foto dok. PMI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Sulawesi Selatan memutuskan untuk menunda proses penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atas rekaman video dan suara diduga mirip suara Calon Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. Polisi baru akan menangani kasus tersebut setelah Pilkada 2020 selesai.

"Progresnya kita tunda dulu hingga selesai Pilkada, karena ini murni masalah pidana, dan tidak boleh dikaitkan dengan politik. Hal ini sesuai dengan TR arahan bapak Kapolri," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdysam, Minggu (7/12/2020).

Dalam keterangan tertulisnya, Kapolda menjelaskan, untuk perkembangan mengingat ini masih dalam tahapan Pilkada, dan yang dilaporkan tersebut merupakan calon peserta Pilkada maka proses sidiknya tidak dikaitkan politik.

"Sehingga ditunda," kata Merdysam.

Baca Juga: Difitnah Soal Penangkapan Edhy, Jubir: Salah Apa Pak JK ke Danny Pomanto

Ia mempertegas pernyataan itu dengan dasar penyampaikan arahan Kapolri yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Surat telegram tersebut menyebut pihak Polri menunda semua proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap bakal calon atau calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang diduga melakukan tindak pidana.

Selain itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis juga memerintahkan jajarannya tidak memanggil maupun melakukan upaya hukum lain yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon.

Instruksi tersebut dibuat untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas polisi, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah Polri dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

Proses hukum tersebut, kata dia, akan dilanjutkan setelah tahapan pilkada selesai atau setelah pengucapan sumpah.

Baca Juga: KPK Diminta Panggil Cawali Makassar Danny Soal JK Otak OTT Edhy Prabowo

Akan tetapi, penundaan proses hukum tidak berlaku untuk dugaan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang mengancam keamanan negara, serta tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sebelumnya, perkara dugaan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, HM Jusuf Kalla melalui rekaman video dan suara mirip Danny Pomanto yang viral dimedia sosial dilaporkan putranya Solihin Kalla melalui penasehat hukum keluarga yakni Yusuf Gunco di kantor Polda Sulsel pada Sabtu (5/12/2020).

Pelaporan tersebut terkait isi rekaman yang diduga menuding dan mengaitkan JK sebagai dalang penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI