Jokowi Dinilai Ahli Lip Service soal Korupsi: Harusnya Ada Tindakan Baru

Senin, 07 Desember 2020 | 10:06 WIB
Jokowi Dinilai Ahli Lip Service soal Korupsi: Harusnya Ada Tindakan Baru
Presiden Jokowi menanggapi penetapan Menteri Sosial sebagai tersangka korupsi Bansos di Istana Kepresidenan Bogor, 6 Desember 2020 / [Foto: Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut Presiden Jokowi terkesan hanya lip service semata saat menyampaikan pernyataan soal kasus tersandungnya Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap bansos Covid-19.

Refly Harun mengatakan, pernyataan Jokowi hanya bersifat normatif tanpa ada upaya atau tindakan baru untuk bersama-bersama memerangi korupsi itu.

"Jokowi tidak akan lindungi koruptor, ya pasti aja. Karena gak mungkin dia bilang pertahankan menteri saya, apalagi dari partai yang sama," ujarnya dikutip Suara.com dari tayangan dalam kanal YouTube Refly Harun, Senin (7/12/2020).

"Gak bisa gitu. Pasti dia akan mengatakan hal-hal normatif. Saya akan biarkan KPK bekerja profesional dan sebagainya," imbuh Refly Harun.

Baca Juga: Viral Video Bajaj Bajuri Singgung Presiden Hukum Mati Koruptor Dana Bencana

Refly Harun Soal Korupsi Mensos Juliari Batubara (YouTube/ReflyHarun).
Refly Harun Soal Korupsi Mensos Juliari Batubara (YouTube/ReflyHarun).

Kemudian, Refly Harun merasa sejak awal publik meragukan pemerintah dalam hal memerangi korupsi. Padahal, menurut dia korupsi sudah semakin merajalela dan seharusnya segera ditindaklanjuti secara lebih serius lagi.

Oleh sebab itu, Refly Harun mendesak agar sisa 4 tahun Jokowi, orang nomor 1 di Indonesia tersebut lebih serius dalam penidakan kasus korupsi.

"Saya merasa korupsi luar biasa dan meminta keseriusan presiden untuk memerangi korupsi. Bisa gak sih sisa 4 tahun Jokowi serius dalam penindakan korupsi," ucap dia.

Merespons pernyataan Jokowi, Refly Harun menilai itu hanya normatif belaka. Sebab seharusnya dia bisa menggebraknya dengan membuat sikap lebih baik.

"Pernyataan Jokowi normatif, harusnya dia mengatakan 'saat ini saya akan pimpin langsung pemberantasan korupsi. Saya tau ada pembagian tugas diantara konstitusi negara, tapi saya pastikan saya pimpin sendiri pemberantasan korupsi dari hulu sampai hilir'," kata Refly Harun.

Baca Juga: 1,2 Juta Vaksin Covid-19 asal China Tiba, Jokowi: Masih Perlu Tahapan BPOM

"Di hulu itu pencegahan, pimpin semua birokrasi untuk pencegahan korupsi misal dengan gerakan anti korupsi. Di sektor hilir silakan penegak hukum memprotesnya profesional dan Jokowi terus menyediakan fasilitas sebaiknya," tukasnya menambahkan.

Menurut Refly Harun, seharusnya pernyataan seperti itu yang muncul dari mulut Jokowi sehingga tidak lip service saja.

Pernyataan Jokowi soal korupsi Mensos Juliari Batubara dinilai Refly Harun mengesankan pemerintah tidak ada tindakan baru.

"Harusnya [pernyataan Jokowi] begitu sehingga ada keyakinan Jokowi tidak lip service. Kalau itu [pernyataan Jokowi] terkesan mengeluarkan pernyataan lama, tapi tidak ada tindakan baru," Refly Harun.

Sebelumnya, Mensos Juliari Batubara diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.

Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI