4 Fakta Vaksin Covid-19 Tiba di RI: Tunggu Izin BPOM, Mau Tambah Dosis

Senin, 07 Desember 2020 | 10:04 WIB
4 Fakta Vaksin Covid-19 Tiba di RI: Tunggu Izin BPOM, Mau Tambah Dosis
Petugas mengecek kontainer berisi vaksin COVID-19 saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (6/12/2020). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 asal Tiongkok tiba di Indonesia pada Minggu (6/12/2020).

Vaksin yang disimpan dalam envirotainer itu diangkut menggunakan pesawat milik maskapai Garuda Indonesia jenis Boeing 777-300ER yang tiba sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedatangan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan terhadap Virus Corona itu disambut antusias pemerintah dan masyarakat.

Berikut Suara.com merangkum fakta di balik kedatangan vaksin Covid-19, Senin (7/12/2020).

Baca Juga: 1,2 Juta Vaksin Covid-19 asal China Tiba, Jokowi: Masih Perlu Tahapan BPOM

1. Tunggu Izin BPOM

Vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh perusahaan asal Tiongkok, Sinovac harus melalui tahap pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ada sejumlah tahapan pengujian yang harus dilalui vaksin tersebut untuk memastikan aspek mutu dan efektivitas.

"Pelaksanaan vaksinasi harus melewati tahapan evaluasi BPOM untuk memastikan aspek mutu, keamanan dan efektivitasnya," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

2. Mau Tambah 1,8 Juta Dosis

Baca Juga: Jelang Penyuntikan Vaksin Covid-19, Pasien Bakal Terima Ini

Setelah mendatangkan sebanyak 1,2 juta dodis vaksin Covid-19, pemerintah Indonesia berencana kembali menambah jumlah dosis vaksin.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menambah mendatangkan sebanyak 1,8 juta dosis vaksin Covid-19 pada Januari 2021 mendatang.

"Kita juga masih mengupayakan 1.8 juta dosis vaksin yang akan tiba di awal Januari 2021," kata Jokowi.

3. Belum Bisa Langsung Digunakan

Meski vaksin Covid-19 telah tiba di Indonesia, vaksin untuk menangkal Covid-19 tersebut belum bisa digunakan secara langsung.

Vaksin baru bisa digunakan setelah uji klinis terhadap vaksin selesai dilakukan. Proses pengujian masih terus dilakukan sejak Juni 2020.

Selain itu, vaksin juga harus mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan vaksin pada masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Oleh karenanya, vaksin Covid-19 yang telah tiba di Indonesia belum bisa digunakan oleh masyarakat.

4. Proses Vaksinasi Bertahap

Setelah vaksin Covid-19 memenuhi persyaratan, proses vaksinasi akan mulai didistribusikan. Meski demikian, proses vaksinasi akan dilakukan secara bertahap, tidak serentak.

"Tidak memungkinkan vaksinasi secara serempak. Untuk semua penduduk saya harap mengikutip pengumuman dan petunjuk dari petugas," kata Presiden Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI