Suara.com - Gubernur Anies Baswedan menyatakan penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi DKI Jakarta kembali diperpanjang selama 14 hari ke depan, mulai 7 Desember 2020 sampai 21 Desember 2020.
Seharusnya, PSBB transisi berakhir hari ini (Minggu, 6 Desember 2020).
Dengan demikian, Anies sudah tiga kali memperpanjang PSBB transisi sejak menarik 'rem darurat' dan menerapkan PSBB ketat Oktober lalu.
Anies mengatakan, perrpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).
Sesuai dengan aturan itu juga, Anies menyatakan apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan, perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat.
Keputusan itu bisa diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Ia juga menyebut berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali.
"Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama 9 bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol Kesehatan," jelasnya.
Baca Juga: Tambah 1.331 Orang, Kasus Covid-19 DKI Jakarta Mencapai 143.961 Pasien
Namun, ia meminta agar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 terus diterapkan masyarakat.