KPK Kumpulkan Bukti Jerat Mensos Juliari dengan Pasal Hukuman Mati

Minggu, 06 Desember 2020 | 18:52 WIB
KPK Kumpulkan Bukti Jerat Mensos Juliari dengan Pasal Hukuman Mati
Menteri Sosial Juliari P Batubara resmi menjadi tersangka seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kendati begitu, Abdul menyoroti penerapan pasal yang dipersangkakan oleh penyidik KPK terhadap Juliari Batubara. Dimana, dalam perkara ini Juliari dipersangkakan dengan pasal suap dan gratifikasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hukuman mati bagi sangkaan Pasal 2 Ayat 2. Jadi sangkaan atau dakwaannya harus "membuat SK penunjukan bagi perusahaan tertentu dengan menitip harga pada setiap unit bansos", sehingga merugikan keuangan negara," ujarnya.

"Jadi bukan korupsi suap, karena korupsi suap tidak bisa dihukum mati," imbuhnya.

KPK telah menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Juliari Batubara pun telah menyerahkan diri ke KPK. Dia menyerahkan diri sekira pukul 02.45 WIB dini hari tadi.

Sekira pukul 17.07 WIB Juliari Batubara dan tersangka Adi Wahyono usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya, mereka pun ditahan selama 20 hari kedelapan hingga 25 Desember untuk memudahkan proses penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI