Suara.com - Fraksi PAN DPR RI ikut angkat bicara mengenai kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Partai berlambang matahari tersebut menilai Mensos bisa dikenakan hukuman mati.
Anggota Fraksi PAN DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, hukuman mati bisa dikenakan kepada politisi PDI-P itu karena tergolong sebagai kejahatan super extraordinary atau sangat luar biasa.
Bahkan, kata Khairul, sudah ada aturannya, yakni pasal 2 ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Ini dapat dikenakan tuntutan maksimal pidana penjara seumur hidup atau mati karena kategorinya sudah super extraordinary," ujar Khairul kepada wartawan, Minggu (6/12/2020).
Anggota Komisi 3 DPR RI ini menjelaskan, dalam pasal tersebut tertulis hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Situasi ini dianggapnya sesuai dengan pandemi Covid-19 yang dialami sekarang.
"Korupsi yang dilakukan oleh Mensos Juliari Batubara sebagai hal yang sangat memalukan dan sangat kejam karena dilakukan pada saat negara dalam bencana nasional pandemi Covid-19," jelasnya.
Terlebih lagi, bansos saat ini sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia, khususnya yang terdampak penularan Covid-19 ini. Banyak orang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan karena kondisi ekonomi yang mengkhawatirkan.
"Jutaan orang menderita secara ekonomi dan pulhan ribu orang meninggal karena Virus Corona, disaat paramedis berjuang tanpa kenal lelah," jelasnya.
Padahal, KPK dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebutnya sudah mewanti-wanti agar tidak ada penyalahgunaan dana bansos ini. Namun yang terjadi Mensos malah melakukan sebaliknya.
Baca Juga: Selain Bansos, KPK Bidik Dugaan Korupsi di Pos Perlindungan Sosial Covid-19
"Bahkan presiden dan KPK telah mengingatkan untuk berhati hati dalam menggunakan dana negara yang beesumber dari dana rakyat," katanya.