Suara.com - Gatra Media Group mencabut penghargaan Sosok Inspiratif kepada Menteri Sosial Juliari P Batubara. Sebab, Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Gatra Media memberikan penghargaan 'Dedikasi dan Pengabdian Tanpa Batas' dalam kategori 'Sosok Inovatif Peningkatan Kesejahteraan Melalui Program Jaring Pengaman Sosial' kepada Juliari.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Juliari pada 1 Desember 2020. Namun berselang beberapa hari kemudian, Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bansos Covid-19.
Direktur Utama PT Era Media Informasi, Hendri Firzani menegaskan, Gatra Media Group memutuskan mencabut pemberian penghargaan untuk tetap menjunjung tinggi nilai independensi media.
Baca Juga: Mensos Juliari Tersangka Korupsi Bansos, Anak Buah Sri Mulyani: Durjana!
"Sebagai tanggung jawab kepada publik dan menjaga independensi jurnalistik di Gatra Media Group, penghargaan untuk Menteri Sosial kami batalkan," kata Hendri dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Minggu (6/12/2020).
Hendri menjelaskan, Gatra Award merupakan ajang penghargaan tahunan yang murni diberikan kepada pihak-pihak yang berperan positif di masyarakat.
Untuk 2020, Gatra memberikan penghargaan tersebut kepada sosok perorangan dan lembaga yang mendorong penanganan pandemi Covid-19 lewat ikhtiar dan inovasi yang berdampak positif.
Pemberian penghargaan kepada Mensos Juliari juga didasari atas penilaian yang dilihat dari usaha dan terobosan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui jaring pengamanan sosial.
"Pemberian penghargaan ini diberikan sebelum yang bersangkutan terkena kasus hukum terkait bansos," tegas Hendri.
Baca Juga: Mensos Terancam Hukuman Mati Usai Korupsi Bansos, Jokowi: Saya Tak Lindungi
Mensos Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19
Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Politisi Partai PDI Perjuangan itu diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah ekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.
Politikus PDI Perjuangan itu menggunakan jaket hitam serta topi hitam lengkap dengan masker.
Ketika ditanya awak media di depan lobi gedung, Juliari hanya diam dan buru-buru masuk ke dalam gedung KPK.