Suara.com - Melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara bersama empat orang lainnya sebagai tersangka korupsi bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
"KPK menetapkan lima orang tersangka di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Penangkapan Juliari ini membuat publik menyoroti Kementerian Sosial termasuk akun media sosial Twitternya @KemensosRI.
Salah satu unggahan akun tersebut memperlihatkan kegiatan Mensos Juliari sebelum dicokok KPK yakni menyerahkan bantuan sosial berupa sembako senilai Rp 300 ribu.

"Pak Karmadi yang mengalami kelumpuhan bergantung hidup pada istrinya seorang diri. @KemensosRI menyerahkan bantuan sembako, senilai 300 ribu rupiah yang diserahkan langsung oleh Mensos," tulis akun Kemensos RI, 10 Mei 2020 silam.
Dalam video tersebut, Mensos Juliari tampak mendatangi rumah Pak Karmadi yang hidup serba kesusahan. Ia mengidap suatu penyakit sehingga tidak bisa bekerja seperti sedia kala.
"Pak Karmadi ini sembako, silakan Pak. Semoga bermanfaat ya Pak ya, sehat-sehat ya Pak ya," kata Mensos Juliari ketika itu.
Juliari lantas menanyakan kondisi keluarga Pak Karmadi yang serba kekurangan. Di rumah sederhana itu, dihuni oleh 9 orang termasuk Pak Karmadi dan istrinya.
Baca Juga: Mensos Juliari Pantas Dihukum Mati, Ahli Pidana: Untuk Efek Jera
Menurut keterangan unggahan itu, diketahui bantuan tersebut adalah bantuan tahap 1 dengan jumlah 574 paket sembako yang disalurkan untuk RW 011 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Selasa (05/05/2020).