Gasak Dana Bansos COVID-19, Video Mensos Bagi Sembako Rp 300 Ribu Disorot

Minggu, 06 Desember 2020 | 13:51 WIB
Gasak Dana Bansos COVID-19, Video Mensos Bagi Sembako Rp 300 Ribu Disorot
Mensos Juliari saat menyerahkan sembako bansos Rp 300 ribu. (Twitter/@KemensosRI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara bersama empat orang lainnya sebagai tersangka korupsi bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Penangkapan Juliari ini membuat publik menyoroti Kementerian Sosial termasuk akun media sosial Twitternya @KemensosRI.

Baca Juga: Mensos Juliari Pantas Dihukum Mati, Ahli Pidana: Untuk Efek Jera

Salah satu unggahan akun tersebut memperlihatkan kegiatan Mensos Juliari sebelum dicokok KPK yakni menyerahkan bantuan sosial berupa sembako senilai Rp 300 ribu.

Mensos Juliari saat menyerahkan sembako bansos Rp 300 ribu. (Twitter/@KemensosRI)
Mensos Juliari saat menyerahkan sembako bansos Rp 300 ribu. (Twitter/@KemensosRI)

"Pak Karmadi yang mengalami kelumpuhan bergantung hidup pada istrinya seorang diri. @KemensosRI menyerahkan bantuan sembako, senilai 300 ribu rupiah yang diserahkan langsung oleh Mensos," tulis akun Kemensos RI, 10 Mei 2020 silam.

Dalam video tersebut, Mensos Juliari tampak mendatangi rumah Pak Karmadi yang hidup serba kesusahan. Ia mengidap suatu penyakit sehingga tidak bisa bekerja seperti sedia kala.

"Pak Karmadi ini sembako, silakan Pak. Semoga bermanfaat ya Pak ya, sehat-sehat ya Pak ya," kata Mensos Juliari ketika itu.

Juliari lantas menanyakan kondisi keluarga Pak Karmadi yang serba kekurangan. Di rumah sederhana itu, dihuni oleh 9 orang termasuk Pak Karmadi dan istrinya.

Baca Juga: Mensos Juliari Terjerat KPK, Budiman Sudjatmiko: Kenapa Harus Korupsi?

Menurut keterangan unggahan itu, diketahui bantuan tersebut adalah bantuan tahap 1 dengan jumlah 574 paket sembako yang disalurkan untuk RW 011 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Selasa (05/05/2020).

Sontak unggahan lama Kemensos tersebut dicecar warganet usai Mensos Juliari ditangkap KPK terkait dana bansos tersebut.

"Orang lumpuh dibantu 300 rebu oleh rombongan pejabat, apa gk malu? yo setidaknya gk usah sebut nilai rupiahnya," ujar akun @B4Y***

"Cuma 300rb? Keadaan keluarga sesulit itu cuma dapat bantuan dari kemensos 300rb? Oh mai gad," kata akun @Alian***

Novelis Okky Madasari dalam akun Twitternya juga menyoroti unggahan Kemensos tersebut.

"Saya tak bisa lupa dengan unggahan akun resmi @KemensosRI ini. Menteri menyerahkan langsung bantuan sembako 300 ribu ke Pak Karmadi yang lumpuh. Dibikin video dan diumumkan resmi seperti ini," ujar Okky.

Uang yang digasak dalam kasus korupsi Mensos Juliari Batubara

Mensos Juliari Batubara disangkakan menerima fee atas kasus suap bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Corona di wilayah Jabodetabek senilai Rp17 miliar.

Juliari diduga menerima fee bantuan sosial COVID-19 sebanyak dua kali.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," papar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu dini hari.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp 17 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI