Suara.com - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memberikan pesan kepada para anggota KPK yang baru saja melakukan OTT Kementerian Sosial. Febri berpesan agar para anggota KPK tidak mau diperalat.
Hal itu disampaikan oleh Febri melalui akun Twitter miliknya @febridiansyah.
Febri memberikan pesan khusus kepada para anggota lembaga antirasuah yang saat ini masih bertahan dan sedang menangani kasus korupsi terbaru yakni di Kemensos.
"Teman-teman yang memiliki wewenang, semoga bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya. Bekerjalah yang lurus, hitam-putih jangan mau ditarik ke abu-abu. Jangan mau jadi alat atau diperalat," kata Febri seperti dikutip Suara.com, Minggu (6/12/2020).
Baca Juga: Dibungkus 7 Koper Besar, Ini Penampakan Duit Suap Bansos Corona Rp 14, 5 M
Febri yang kini memilih menjadi pegiat antikorupsi di luar KPK itu memberikan hormat kepada para pegawai yang masih tetap bisa bertahan di KPK di tengah badai.
Febri meyakini, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kementerian Sosial yang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) merupakan bukti independensi pegawai KPK.
Namun, independensi tersebut kekinian terancam karena pegawai KPK dijadikan sebagai ASN.
"Saya percaya, OTT Kementerian Sosial ini bisa dilakukan karena faktor utama: independensi pegawai KPK dan ketelatenan mereka mengurai petunjuk-petunjuk. Independensi inilah yang terancam ketika pegawai KPK menjadi ASN nanti," ungkapnya.
Dalam cuitannya, Febri berharap agar KPK bisa menguak kasus suap triliunan dana bansos Covid-19 di Kemensos.
Baca Juga: Uang Suap Dana Bansos Corona di Kemensos Tembus Rp 17 Miliar!
"Selamat bekerja teman-teman pegawai KPK. Semoga jalan yang lurus itu bisa menguak triliunan dana bansos Covid-19," tukasnya.
Mensos Jadi Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19
Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah ekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.
Politikus PDI Perjuangan itu menggunakan jaket hitam serta topi hitam lengkap dengan masker.
Ketika ditanya awak media di depan lobi gedung, Juliari hanya diam dan buru-buru masuk ke dalam gedung KPK.