Suara.com - Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bansos Covid-19 pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Dalam kasus tersebut, Juliari diduga mendapatkan jatah (fee) sebesar Rp 17 miliar dari pengadaan paket bansos Covid-19.
Dari total Rp 17 miliar, sebanyak Rp 8,1 miliar mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Ia dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Baca Juga: Diduga Terima Rp17 M, Mensos Juliari Jadi Tersangka Suap Bansos Covid-19
Juliari sendiri terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 April 2020.
Dikutip dari laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) e-LHKPN.kpk.go.id, kekayaan Juliari mencapai Rp 47,18 miliar.
Juliari tercatat memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 48.118.042.150.
Tanah dan bangunan yang didapatkan dari hasil warisan, hibah hingga hasil pembelian sendiri terdapat di sejumlah tempat, mulai dari di Jakarta Selatan, Bogor, Badung, dan Simalungun.
Juliari juga melaporkan memiliki kendaraan berupa Land Rover Jeep tahun 2008 yang didapatkan dari hasil sendiri senilai Rp 618.750.000.
Baca Juga: Dibungkus 7 Koper Besar, Ini Penampakan Duit Suap Bansos Corona Rp 14, 5 M
Selain itu, Juliari memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 1.161.000.000 dan surat berharga senilai Rp 4.658.000.000.
Tak hanya itu, Juliari juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 10.217.711.716 dan harta lainnya senilai Rp 64.773.503.866.
Meski memiliki harta kekayaan yang banyak, Juliari juga tercatat memiliki hutang dengan nilai sebesar Rp 17.584.845.719.
Mensos Jadi Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19
Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah ekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.
Politikus PDI Perjuangan itu menggunakan jaket hitam serta topi hitam lengkap dengan masker.
Ketika ditanya awak media di depan lobi gedung, Juliari hanya diam dan buru-buru masuk ke dalam gedung KPK.