Suara.com - Menteri Sosial Juliari Batubara tersandung kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Ia diduga menerima suap atas fee bansos sebesar Rp 17 miliar.
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan meminta KPK mengusut tuntas kasus ini.
"Ini harus diusut tuntas dan dihukum seberat-beratnya bila terbukti korupsi dana bansos ini," kata Misbah saat dihubungi Suara.com, Minggu (6/12/2020).
Ketika disinggung apakah Mensos Juliari bisa terancam hukuman mati jika terbukti melakukan tindakan korupsi, Misbah mengiyakannya.
"Bisa (dihukum mati), karena sejak awal KPK juga sudah menegaskan soal hukuman terberat ini," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum kepada pejabat yang nekat melakukan korupsi dana bansos corona.
Bahkan, KPK siap memberikan hukuman mati kepada para pejabat negara yang menyelewengkan dana saat masyarakat sedang kesusahan akibat pandemi Corona.
Untuk menjerat koruptor dana bansos Corona dengan hukuman mati, KPK akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Merujuk pada pasal 2 tantang penindakan.
Yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Baca Juga: Dana Bansos Jadi Bancakan, Pengamat: Ini Sangat Melukai Rakyat!
Firli mengatakan dalam UU itu memang ada hukuman mati. KPK akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terkait korupsi Bansos ini.