Dana Bansos Jadi Bancakan, Pengamat: Ini Sangat Melukai Rakyat!

Minggu, 06 Desember 2020 | 12:03 WIB
Dana Bansos Jadi Bancakan, Pengamat: Ini Sangat Melukai Rakyat!
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK resmi menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus suap dana bansos corona. Ia diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan menilai, peristiwa ini sangat melukai hati rakyat yang sedang kesulitan di tengah pandemi virus corona.

"Jelas ini melukai hati rakyat Indonesia," kata Misbah saat dihubungi Suara.com, Minggu (6/12/2020).

Apalagi, kata dia, saat ini banyak masyarakat Indonesia yang sedang membutuhkan bantuan akibat kehilangan pekerjaan imbas pandemi. Namun justru pejabat pemerintah melakukan tindakan korupsi.

"Di tengah masyarakat miskin Indonesia yang sangat membutuhkan bansos karena tidak bisa bekerja atau di PHK, ternyata dana bansos dipakai untuk bancakan," katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

"JPB (Juliari P Batubara)selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," tambah Firli.

Baca Juga: Fantatis! Ini Kekayaan dan Sederet Rumah Milik Mensos Juliari Tersangka KPK

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI