Suap Bansos Corona: Paket Rp 300 Ribu, Fee Rp 10 Ribu

Minggu, 06 Desember 2020 | 08:58 WIB
Suap Bansos Corona: Paket Rp 300 Ribu, Fee Rp 10 Ribu
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar mengejutkan kembali datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah itu kembali menetapkan seorang menteri sebagai tersangka korupsi, kali ini adalah Menteri Sosial Juliari Peter Batura.

Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi suap dana bansos corona untuk wilayah Jabodetabek.

Tak lama setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Mensos Juliari Batubara tiba di gedung KPK untuk menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB.

Ia tampak mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker masuk ke gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas.

Ia langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPk di lantai dua.

Saat awak media mencoba untuk meminta pernyataannya, Juliari hanya melambaikan tangannya dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.

KPK menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

"JPB (Juliari P Batubara)selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Baca Juga: Ada Fee Rp17 Miliar, KPK Tetapkan Mensos Juliari Tersangka Bantuan Corona

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI