Resmi! Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19

Reza Gunadha | Welly Hidayat
Resmi! Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19
KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap dana bantuan sosial covid-19, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Welly Hidayat]

KPK menetapkan Menteri Sosial RI Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi dana bansos.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, bersama empat orang lainnya, sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

"KPK menetapkan lima orang tersangka di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Baca Juga: KPK Setor Ke Negara Barbuk OTT Korupsi Bansos eks Mensos Juliari Batubara Rp16,2 Miliar

Tiga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13  UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.