Abu Janda Diduga Sindir Rizieq Shihab: Polisi Tahu Habib yang Asli Bos!

Sabtu, 05 Desember 2020 | 20:14 WIB
Abu Janda Diduga Sindir Rizieq Shihab: Polisi Tahu Habib yang Asli Bos!
Unggahan Abu Janda Diduga Sindir Habib Rizieq (Instagram/Permadiaktivis2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda kembali membuat konten yang diduga menyindir sosok Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Kali ini, Abu Janda mengaitkannya dengan kasus dicocokoknya Ustaz Maaher oleh Polri atas kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Lewat akun Instagram miliknya, Abu Janda mengatakan hukuman pelaku penghina Habib Luthfi berbeda dengan para penghina 'habib sebelah sana'.

'Habib sebelah sana' tersebut diduga kuat adalah Habib Rizieq yang diketahui sempat beberapa kali mengklaim dihina segelintir pihak.

Baca Juga: Pasopati Surabaya Tolak Kehadiran FPI dan Rizieq Shihab

Abu Janda menekankan, penghina Habib Luthfi dipenjarakan, sementara penghina 'habib sebelah sana' sejauh ini belum ada tindak lanjut lagi.

Unggahan Abu Janda Diduga Sindir Habib Rizieq (Instagram/Permadiaktivis2).
Unggahan Abu Janda Diduga Sindir Habib Rizieq (Instagram/Permadiaktivis2).

"Maaher ditangkap karena menghina Habib Luthfi (Habibnya NU). ADa yang tanya kenapa yang hina Habib sebelah sono ngga ditangkap?" tulis Abu Janda, Jumat (4/12/2020).

Menurut Abu Janda, hal itu terjadi karena para polisi tahu mana habib yang sebenarnya.

"Karena polisi tahu yang mana habib asli yang mana habib palsu bosssss," tandas Abu Janda.

Sebelumnya, pada Kamis (3/12/2020) sekira pukul 04.00 WIB,  Ustaz Maaher ditangkap tim siber Bareskrim Polri. Penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh istrinya.

Baca Juga: Minta Damai Kasus Penghinaan, Ustaz Maaher Malah Disebut Puji Habib Luthfi

Selain menangkap Maaher, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kediamannya. Beberapa bukti yang diamankan di antaranya ponsel dan tablet.

Kekinian, penyidik telah menahan Maaher di Rutan Bareskrim Polri. Dia dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar," pungkas Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

Di lain pihak, Pengacara Ustaz Maaher, Djuju, mengatakan, tak ada maksud dari kliennya untuk menghina Habib Luthfi.

Postingan dan caption yang dibuat Ustaz Maaher 'Habib Luthfi cantik' untuk menjawab unggahan salah seorang netizen.

“Jadi ada netizen tanya, kenapa dia (Maaher) pakai setelan pakaian seperti itu (peci dan sorban). Karena merasa perlu dijawab, dia kemudian menjawab bahwa lebih bagus seseorang menggunakan peci putih dan sorban. Sebetulnya itu kan lebih cantik. Tidak ada unsur mengarah kebencian ke Habib Luthfi,” kata Djuju.

Saat ditanya apakah Ustaz Maaher sudah meminta maaf, kliennya mengaku ketika itu memang belum. Kemudian belakangan Maaher memilih meminta maaf jika ada unsur kesalahan pertengahan November lalu. Melalui media sosial, Maaher juga menyampaikan permintaan maafnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI