Cagub Sumbar dari Demokrat Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 05 Desember 2020 | 18:09 WIB
Cagub Sumbar dari Demokrat Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu
Ilustrasi Pilkada Serentak di Jawa Timur (Ilustrasi Foto: Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat, Mulyadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Mulyadi diduga telah melakukan dugaan pelanggaran pemilu dalam Pilgub Sumbar 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan calon gubernur yang diusung Demokrat dan PAN ini sebagai tersangka.

"Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumbar atas nama Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka," kata dia melalui keterangan tertulis diterima di Padang, Sabtu (5/12/2020).

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada Senin (7/12).

Baca Juga: Prabowo Tulis 'Surat Cinta', Politikus Demokrat: Surat Wasiat Dulu ke Mana?

Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar itu diduga melakukan tindak pidana pemilihan yaitu melakukan kampanye di luar jadwal.

"Pelanggaran kampanye di luar jadwal ini sesuai Pasal 187 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2020," kata dia.

Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu Calon Gubernur Sumbar Mulyadi setelah sebelumnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasannya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata dia.

Tim penyidik memiliki waktu dua minggu untuk melakukan penyidikan. Waktu penyidikan dimulai sejak pelapor melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim pada dua hari yang lalu.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Surabaya Diganti

“Pada hari Minggu, tanggal 22 November 2020, pihak pelapor melaporkan ke Bareskrim Polri tentunya dari saat itu Bareskrim Polri punya waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan,” kata dia lagi.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen menjelaskan kasus ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal karena tampil dalam acara "Coffee Break" di TV One pada 12 November 2020.

Sedangkan kampanye di televisi baru boleh dilakukan 14 hari sebelum pencoblosan, sementara Mulyadi tampil di TV One di luar masa tersebut.

Pada hari itu laporan yang sama masuk ke Bawaslu RI dan kasus ini diambil alih oleh Bawaslu RI.

"Bawaslu RI memerintahkan kita melakukan klarifikasi kepada pengadu dan teradu dan sudah kita laporkan. Setelah melakukan sidang di Gakkumdu mereka menemukan dugaan pidana dan membawa ke Mabes Polri," kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI