Saat itu Bupati Wenny saat memperintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan untuk mengerjakan proyek infrastruktur.
Sehingga tiga tersangka pemberi suap, Hedy, Djufri dan Andreas menyepakati untuk memberikan fee bila mereka dapat mengerjakan proyek ruas jalan.
"Ada pemberian sejumlah uang pihak rekanan antara lain HDO (Hedy), DK (Djufri) dan AHO (Andreas) kepada Bupati Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta," ujar Nawawi.
Nawawi menuturkan, pemberian uang kepada Wenny dari rekanan itu terus berlanjut. Totalnya lebih dari Rp 1 miliar.
"Sejak September sampai November tahun 2020 telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang dikemas didalam kardus yang disimpan di rumah tersangka Hengky," ungkap Nawawi.
Dalam OTT saat itu KPK menyita uang total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus. Ada ditemukan pula buku tabungan, bonggol Cek, dan beberapa dokumen proyek.
Untuk penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, pemberi suap dijerat pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur