Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membawa tersangka Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Wenny sebelumnya sempat dititipkan di Rutan Polres Banggai, Sulawesi Tengah, pasca penangkapan operasi senyap tim antirasuah.
Wenny, bersama orang kepercayaannya Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Direktur PT. Raja Muda Indonesia (PT. RMI) Hengky Thiono sudah ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai penerima suap.
Ketiganya tiba sekitar pukul 15.50 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Alasan penyidik baru membawa ketiga tersangka ke Jakarta hari ini, lantaran ketiganya sempat reaktif covid-19, ketika kemarin ingin diterbangkan ke Jakarta.
"Dari hasil rapid test, terasangka WB, RSG dan HTO reaktif covid 19 sehingga setelah tangkap tangan tidak bisa dibawa ke Jakarta dan kemudian dilakukan isolasi di Rutan Polres Banggai," kata Plt Juri Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Sabtu (5/12/2020).
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
"Selanjutnya Sabtu (5/12/2020), ketiganya kembali dilakukan rapid test dan hasilnya non Reaktif," Ali menambahkan.
Selanjutnya ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan. Untuk Bupati Wenny dan Recky akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sedangkan Hengky akan mendekam di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama sampai dengan tanggal 23 Desember 2020," tutup Ali.
Sementara tiga tersangka pemberi suap sudah berada di KPK sejak kemarin untuk menjalani penahanan.
Baca Juga: Bupati Banggai Laut Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap dari Para Kontraktor
Mereka yakni Hedy Thiono (HDO) selaku Direktur PT. Bangun Bangkep Persada; Direktur PT. Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili (DK); dan Andreas Hongkiriwang (AHO) selaku Direktur PT Andronika Putra Delta (PT.APD).
Saat itu Bupati Wenny saat memperintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan untuk mengerjakan proyek infrastruktur.
Sehingga tiga tersangka pemberi suap, Hedy, Djufri dan Andreas menyepakati untuk memberikan fee bila mereka dapat mengerjakan proyek ruas jalan.
"Ada pemberian sejumlah uang pihak rekanan antara lain HDO (Hedy), DK (Djufri) dan AHO (Andreas) kepada Bupati Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta," ujar Nawawi.
Nawawi menuturkan, pemberian uang kepada Wenny dari rekanan itu terus berlanjut. Totalnya lebih dari Rp 1 miliar.
"Sejak September sampai November tahun 2020 telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang dikemas didalam kardus yang disimpan di rumah tersangka Hengky," ungkap Nawawi.
Dalam OTT saat itu KPK menyita uang total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus. Ada ditemukan pula buku tabungan, bonggol Cek, dan beberapa dokumen proyek.
Untuk penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, pemberi suap dijerat pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.