Tega! Bayi Baru Lahir Dibuang ke Kebun Kopi

Sabtu, 05 Desember 2020 | 11:21 WIB
Tega! Bayi Baru Lahir Dibuang ke Kebun Kopi
Ilustrasi bayi yang baru dilahirkan (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 341 berbunyi: seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI