Pasal 341 berbunyi: seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Tega! Bayi Baru Lahir Dibuang ke Kebun Kopi
Sabtu, 05 Desember 2020 | 11:21 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Putus Cinta, Seorang Ibu Muda Nekat Membuang Bayi yang Baru Dilahirkannya di Sarang Semut
02 Agustus 2024 | 15:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI