Tega! Bayi Baru Lahir Dibuang ke Kebun Kopi

Sabtu, 05 Desember 2020 | 11:21 WIB
Tega! Bayi Baru Lahir Dibuang ke Kebun Kopi
Ilustrasi bayi yang baru dilahirkan (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warganet kembali dikejutkan dengan penemuan sosok bayi perempuan di Dusun Belang, Desa Jlegong, Kecamatan Bejen, Temanggung. Diduga bayi itu baru saja dilahirkan.

Bayi ini ditemukan dekat kebun kopi milik warga setempat pada Kamis (3/12/2020). Foto penemuan bayi tersebut pun beredar luas di media sosial, seperti dalam unggahan akun @smart.gram, Jumat (4/12/2020). 

"Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB. Bayi yang masih lengkap dengan tali pusarnya itu ditemukan tergeletak di tanah dengan posisi tengkurap. Kondisi bayi memang masih hidup, setelah ditemukan segera dibawa ke puskesmas setempat," jelas Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri.

Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan atas kejadian ini dan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. Meskipun polisi sudah mengantongi identitas terduga pembuang bayi.

Baca Juga: Siswi SMP Kediri Melahirkan Sendirian, Bayi Lalu Dibuang di Kebun Tetangga

Unggahan di akun Instagram @smart.gram ini pun memicu komentar sedih warganet yang tak tega.

"Kenapa ya pada hobi banget buang bayi ya Allah," tulis akun @indasavira98.

"Duh, kok makin kesini banyak orang pada buang bayi ya," komentar akun @jakahadipermana.

"Belakangan kok jadi banyak kasus begini dah? Parah-parah, alus dikit dong mainnya, dosanya berkuadrat," ujar akun @edypurwoko16.

"Suka heran sama pikirannya orangtua yang buang. Asli!," kritik akun @biak_kora.

Baca Juga: Bayi Malang Ditemukan di Tempat Sampah Masih Dirawat, 20 Usulan Orang Tua

Untuk diketahui, ibu yang membunuh atau membuang bayi dapat dijerat dengan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 341 berbunyi: seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI