Kota Padang Cabut Larangan Pesta Pernikahan: Konsumsi Pakai Nasi Kotak

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 05 Desember 2020 | 09:47 WIB
Kota Padang Cabut Larangan Pesta Pernikahan: Konsumsi Pakai Nasi Kotak
Ilustrasi pernikahan. (Pixabay/Stoksnap)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut dia pelarangan pesta pernikahan berlaku di gedung, convention center ataupun di rumah.

Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.

Hendri mengemukakan larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut diberlakukan karena semakin tingginya kasus penyebaran COVID-19 di Kota Padang. [Antara]

REKOMENDASI

TERKINI