Kota Padang Cabut Larangan Pesta Pernikahan: Konsumsi Pakai Nasi Kotak

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 05 Desember 2020 | 09:47 WIB
Kota Padang Cabut Larangan Pesta Pernikahan: Konsumsi Pakai Nasi Kotak
Ilustrasi pernikahan. (Pixabay/Stoksnap)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mencabut surat edaran berisi larangan menyelenggarakan pesta pernikahan bagi warga dan kegiatan bagi pelaku usaha sejak Jumat, 4 Desember 2020.

"Dengan demikian, masyarakat Kota Padang sudah dibolehkan menyelenggarakan pesta pernikahan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata pelaksana tugas Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Sabtu (5/12/2020).

Akan tetapi ia menyarankan pada pelaksanaan pesta pernikahan masyarakat memakai nasi kotak untuk konsumsi para tamu undangan.

Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi pada penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Larangan Berkumpul Diperpanjang, Warga Makin Pilih Tunda Pernikahan

“Lebih bagus lagi jika masyarakat tidak melakukan pelayanan prasmanan dan memakai nasi kotak. Artinya ini juga untuk meminimalkan terjadinya kerumunan,” katanya.

Hendri menceritakan pengalamannya saat melihat salah seorang warga Padang yang menggelar hajatan. Di sana hanya ada sekitar 50 orang tamu undangan. Mereka menata ruangan sedemikian rupa.

Tuan rumah juga tidak melakukan pelayanan prasmanan, tapi diganti dengan nasi kotak untuk tamu undangan. Ini dapat mengurangi interaksi dari pengunjung pesta.

“Kita berharap ini dapat dicontoh oleh masyarakat, supaya kita dapat terhindar dari penularan wabah COVID-19,” katanya.

Sebelumnya, Kota Padang memberlakukan kebijakan pelarangan pesta pernikahan dalam rangka menekan angka penularan COVID-19 mulai 9 November 2020.

Baca Juga: Resepsi Pernikahan Diperbolehkan, Banyak Hotel di Jakarta Ajukan Izin

Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup menikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kata Hendri.

Menurut dia pelarangan pesta pernikahan berlaku di gedung, convention center ataupun di rumah.

Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.

Hendri mengemukakan larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut diberlakukan karena semakin tingginya kasus penyebaran COVID-19 di Kota Padang. [Antara]

REKOMENDASI

TERKINI