Bentuk Negara Indonesia dan Sistem Pemerintahannya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 04 Desember 2020 | 22:52 WIB
Bentuk Negara Indonesia dan Sistem Pemerintahannya
Istana Negara (Wikimedia Commons)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun ulasan tentang bentuk Negara Indonesia tersebut dapat disimak di sini.

Setiap negara pada dasarnya memiliki bentuk negara yang berbeda-beda. Bentuk suatu negara dapat dibedakan menjadi dua, yakni negara kesatuan dan negara serikat (federal). Negara Indonesia terdiri dari banyak kepulauan, suku, adat, dan keyakinan. 

Merujuk pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Bentuk Negara Indonesia sendiri adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berikut penjelasan mengenai bentuk Negara Indonesia.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan negara kesatuan? Berikut penjelasan selengkapnya.

Bentuk Negara Indonesia

Menurut Konstitusi, Negara Indonesia menganut bentuk Negara Kesatuan. Istilah lain dari Negara Kesatuan ini adalah Eenheidstaat. Pada sebuah negara kesatuan, kedaulatan negara tersebut bersifat tunggal dan di dalamnya tidak terdapat negara bagian.

Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi. Sementara wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat.

Republik Indonesia dalam riwayatnya juga pernah menganut bentuk negara berupa Federasi yang dikenal dengan sebutan Republik Indonesia Serikat (RIS) atau yang dalam bahasa Belanda disebut dengan Verenigde Staten Van Indonesie.

Namun, bentuk negara Republik Indonesia Serikat tidak berlangsung lama. Hal ini karena bentuk Negara Federasi memang tidak cocok dengan kondisi Bangsa Indonesia dengan latar belakang yang sangat beragam.

Baca Juga: Sejarah Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

Bentuk Pemerintahan Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI