Eks Pembaca Berita Dalton Ichiro Laporkan Adik Ipar Raam Punjabi ke Polisi

Jum'at, 04 Desember 2020 | 21:51 WIB
Eks Pembaca Berita Dalton Ichiro Laporkan Adik Ipar Raam Punjabi ke Polisi
Mantan pembaca berita televisi, Dalton Ichiro Tanonaka melaporkan Harjani Prem Ramchand ke Polda Metro Jaya. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan pembaca berita televisi, Dalton Ichiro Tanonaka melaporkan Harjani Prem Ramchand ke Polda Metro Jaya.

Adik ipar produser Raam Punjabi itu dilaporkan atas dugaan telah memberikan keterangan palsu.

Laporan Dalton terhadap Ramchand itu telah teregister dengan Nomor: TBL/7231/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal: 4 Desember 2020.

"Kami dari tim kuasa hukum Pak Dalton melaporkan saudara Harjani Prem Ramchand dengan dugaan tindak pidana Pasal pelanggaran 242 dan 266 KUHP," kata pengacara Dalton, Alvin Handrawan Yosoenarto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/12/2020) malam.

Baca Juga: Profil Dalton Tanonaka, Presenter TV Terlibat Kasus Penipuan

Alvin menjelaskan asal muasal kasus tersebut bermula atas adanya kerja sama antara Dalton dan Ramchand di bidang industri media.

Singkat cerita, kerja sama keduanya itu berhenti di tengah jalan hingga Ramchand melaporkan Dalton dengan tuduhan investasi bodong.

Selanjutnya, Dalton divonis 2,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun, dia mengajukan banding dan dinyatakan tidak bersalah.

Tak henti disitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kali ini, JPU menang dan Dalton divonis hukuman penjara 3 tahun.

Terkait putusan tersebut, Dalton yang merupakan warga negara Amerika Serikat itu sempat dinyatakan buron oleh Kejaksaan Agung. Dia kemudian ditangkap pada Oktober 2020 setelah berstatus buron selama 2 tahun.

Baca Juga: 2 Tahun Buron, Eks Pembawa Acara Dalton Ichiro Ngumpet di Apartemen

Hanya, tak lama setelah ditangkap Dalton kembali dibebaskan pada November 2020. Dia dibebaskan usai Mahkamah Agung mengabulkan upaya Peninjauan Kembali atau PK yang diajukannya.


"Klien kami sudah terbukti tidak bersalah, karena sudah diputuskan. Maka itu kami melakukan upaya hukum untuk membela klien kami dan membersihkan nama baik," pungkas Alvin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI