Suara.com - Tim kuasa hukum Anita Kolopaking kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara surat jalan palsu. Dalam perkara ini, Anita dituntut hukuman penjara dua tahun.
Menangggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Anita, Andri Putra Kusuma mengemukakan, JPU tidak memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan secara rinci. Lantaran itu, kubu Anita akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Pada intinya kami kecewa dengan tuntutan dari jaksa. Karena jaksa dalam mengajukan tuntutannya tidak memperhatikan fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan secara rinci," ungkap Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Jumat (4/12/2020).
Andri mengatakan, seluruh sanggahan atas tuntutan JPU akan disampaikam dalam agenda pledoi pada pekan depan. Kata dia, Anita akan memyampaikan pembelaan secara terpisah dengan kuasa hukum.
Baca Juga: Eks Pengacara Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Alasannya
"Kami akan sampaikan semua di pledoi nanti. Tanggapan kami, pandangan kami terhadap bukti dan saksinya. Tentunya juga Bu Anita sendiri akan menyampaikan pembelaan, khusus untuk dirinya dalam pledoi secara terpisah dari kuasa hukum," jelasnya.
Dalam pertimbangannya, JPU membeberkan hal-hal yang memberatkan Anita dalam tuntutan perkara surat jalan palsu. Anita disebut berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.
Tak hanya itu, Anita, selaku praktisi hukum, justru melakukan tindak pidana melanggar hukum. Dalam perkara ini, Anita sempat menjadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra dalam upaya pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa terdakwa sebagai seorang praktisi hukum, pengacara, yang mengerti hukum justru melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Jaksa Yeni di ruang sidang utama.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tutup dia.
Baca Juga: Anita Kolopaking Dituntut 2 Tahun Penjara di Perkara Surat Jalan Palsu
Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra itu juga terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Dia, dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 54 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Anita juga terbukti melepaskan atau memberikan pertolongan kepada orang yang ditahan atas putusan hakim sesuai Pasal 223 KUHP. Dalam hal ini, orang yang dimaksud adalah Djoko Tjandra, saat sedang buron karena kasus cassie Bank Bali.