Suara.com - Kewenangan Presiden semakin santer dibicarakan setelah muncul RUU Cipta Kerja. Lantas, apa saja kewenangan Presiden yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat?
Hingga kini, pembahasan RUU Cipta Kerja memang mendapatkan sentimen negatif dari banyak pihak. Di luar berbagai substansi yang kontroversial, nyatanya klaster isu tentang administrasi pemerintahan layak untuk tetap dibahas.
Isu-isu tersebut penting dibahas saat ini, di mana penegasan sistem presidensial sangat kuat terasa dalam RUU Cipta Kerja. Dalam RUU Cipta Kerja tersebut, beberapa kali ditegaskan bahwa kekuasaan pemerintahan adalah milik presiden, sementata Kepala Daerah dan Menteri merupakan pembantu presiden.
Baca Juga: Lembaga Negara di Indonesia Tingkat Pemerintah dan Non Kepemerintahan
Reposisi kewenangan Presiden memang menjadi penting saat ini. Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.
Sejak reformasi 1998, sistem pemerintahan Indonesia telah berubah. Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri, yaitu melalui otonomi daerah. Kepala Daerah memiliki kewenangan yang legitimate untuk melaksanakan suatu otonomi daerah, di mana pelaksanaan otonomi daerah pada dasarnya tidak menjadikan kepala daerah bawahan atau pembantu presiden. Kepala daerah tidak lagi ditunjuk presiden, melainkan dipilih secara langsung oleh rakyat.
Isu menarik lainnya terkait klaster administrasi pemerintahan adalah kewenangan presiden dalam membatalkan peraturan daerah (perda). Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah memutuskan, kewenangan pemerintah pusat untuk mencabut atau membatalkan perda adalah inkonstitusional. Namun harus dicermati, bahwa ternyata norma dalam putusan MK tersebut tidak diakui benar oleh seluruh hakim MK.
Dalam Pasal 17 UUD 1945 dinyatakan bahwa Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara. Di mana Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Namun, tidak jarang dalam pelaksanaan pemerintahan terjadi stagnasi akibat ego sektoral, di mana pemberian kewenangan kepada para Menteri untuk mengatur suatu urusan bisa menyebabkan terjadinya ego sektoral. Mulai dari tidak sinkronnya kebijakan antar-menteri, hingga terjadinya sengketa kewenangan dalam pelaksanaan pemerintahan.
Baca Juga: Inilah Isi dan Sejarah Dekrit Presiden yang Menarik untuk Diketahui
Berdasarkan hal tersebut, RUU Cipta Kerja mencoba mendudukkan kewenangan yang dimiliki oleh Menteri sebagai kewenangan delegasian dari Presiden, dan bukan kewenangan atributif dari Undang-Undang. Bagaimana menurut pendapat Anda pribadi?
Kewenangan Presiden Republik Indonesia menurut UUD 1945
Terlepas dari kejadian tersebut, Anda perlu tahu kewenangan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Hal ini berhubungan dengan sistem pemerintahan yang dipakai oleh Indonesia yaitu sistem presidensial.
Berikut kewenangan Presiden Republik Indonesia menurut UUD 1945.
Kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan:
- Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 Ayat 1).
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR (Pasal 5 Ayat 1).
- Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 Ayat 2).
- Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 Ayat 2).
- Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 Ayat 2 dan 4).
- Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 Ayat 1).
- Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 Ayat 2).
- Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F Ayat 1).
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A Ayat 3).
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24B Ayat 3).
- Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24C Ayat 3).
Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara:
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angakatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
- Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 4 ayat 2).
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).
Demikian penjelasan apa saja kewenangan Presiden terutama perannya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama