Suara.com - Kewenangan Presiden semakin santer dibicarakan setelah muncul RUU Cipta Kerja. Lantas, apa saja kewenangan Presiden yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat?
Hingga kini, pembahasan RUU Cipta Kerja memang mendapatkan sentimen negatif dari banyak pihak. Di luar berbagai substansi yang kontroversial, nyatanya klaster isu tentang administrasi pemerintahan layak untuk tetap dibahas.
Isu-isu tersebut penting dibahas saat ini, di mana penegasan sistem presidensial sangat kuat terasa dalam RUU Cipta Kerja. Dalam RUU Cipta Kerja tersebut, beberapa kali ditegaskan bahwa kekuasaan pemerintahan adalah milik presiden, sementata Kepala Daerah dan Menteri merupakan pembantu presiden.
Reposisi kewenangan Presiden memang menjadi penting saat ini. Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.
Sejak reformasi 1998, sistem pemerintahan Indonesia telah berubah. Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri, yaitu melalui otonomi daerah. Kepala Daerah memiliki kewenangan yang legitimate untuk melaksanakan suatu otonomi daerah, di mana pelaksanaan otonomi daerah pada dasarnya tidak menjadikan kepala daerah bawahan atau pembantu presiden. Kepala daerah tidak lagi ditunjuk presiden, melainkan dipilih secara langsung oleh rakyat.
Isu menarik lainnya terkait klaster administrasi pemerintahan adalah kewenangan presiden dalam membatalkan peraturan daerah (perda). Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah memutuskan, kewenangan pemerintah pusat untuk mencabut atau membatalkan perda adalah inkonstitusional. Namun harus dicermati, bahwa ternyata norma dalam putusan MK tersebut tidak diakui benar oleh seluruh hakim MK.
Dalam Pasal 17 UUD 1945 dinyatakan bahwa Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara. Di mana Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Namun, tidak jarang dalam pelaksanaan pemerintahan terjadi stagnasi akibat ego sektoral, di mana pemberian kewenangan kepada para Menteri untuk mengatur suatu urusan bisa menyebabkan terjadinya ego sektoral. Mulai dari tidak sinkronnya kebijakan antar-menteri, hingga terjadinya sengketa kewenangan dalam pelaksanaan pemerintahan.
Baca Juga: Lembaga Negara di Indonesia Tingkat Pemerintah dan Non Kepemerintahan
Berdasarkan hal tersebut, RUU Cipta Kerja mencoba mendudukkan kewenangan yang dimiliki oleh Menteri sebagai kewenangan delegasian dari Presiden, dan bukan kewenangan atributif dari Undang-Undang. Bagaimana menurut pendapat Anda pribadi?