Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster, yang telah menjerat Edhy Prabowo eks Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sejumlah dokumen itu didapat tim satgas lembaga antirasuah itu dalam penggeledahan di Rumah Dinas Anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (3/12) kemarin.
"Adapun dalam penggeledahan itu telah ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/12/2020).
Untuk diketahui, rumah dinas itu merupakan tempat istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi yang merupakan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra.
Baca Juga: Prabowo Marah Merasa Dihianati Edhy Sampai Lontarkan Kalimat 'Nyelekit' Ini
Iis, ketika suaminya ditangkap operasi senyap KPK di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu, sempat turut dibawa ke Gedung Merah Putih.
Namun, Iis dinyatakan lolos dan dilepaskan dalam suap izin Lobster itu.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3.4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat.
Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.
Untuk diketahui, Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Baca Juga: Prabowo Murka ke Edhy Prabowo: Saya Ambil Dia dari Comberan
Edhy ditangkap di Bandara Soetta, usai melakukan kunjungan di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Sehingga, ia dipulangkan dan hanya menjalani pemeriksaan intensif.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin pihak swasta.
Mereka pun telah dilakukan penahanan selama 20 hari. Sejak Rabu (25/11/2020) sampai (14/12/2020).