Suara.com - KPK langsung menahan Hadinoto Soedigno (HDS) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) tbk.
Hadinoto langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan intensif penyidik pada Jumat (4/12/2020).
Ia dijerat KPK ketika masih aktif sebagai Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia periode 2007- 2012.
Hadinoto kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Korupsi Garuda Indonesia, KPK Jemput Paksa Hadinoto Soedigno di Rumahnya
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, dalam melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada tanggal 20 November 2020 dengan menetapkan HDS (Hadinoto Soedigno) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Karyoto mengungkapkan, dijeratnya Hadinoto dalam penerimaan suap dari Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Hadinoto menerima uang suap bersama eks Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Diketahui, Satar dan Seotikno sudah divonis majelis hakim.
Suap diterima Hadinoto dan Satar bukan hanya dari pengadaan mesin pesawat. Namun, juga menerima suap dari proyek-proyek yag dikerjakan PT. Garuda Indonesia.
Hadinoto diduga menerima uang dari Soetikno senilai USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu. Uang itu, diberikan dengan dikirim ke rekening HDS (Hadinoto) di Singapura.
Baca Juga: KPK Jemput Paksa Mantan Direktur PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno
Uang suap yang diterima Hadinoto digunakan untuk melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat 2008 - 2013.
Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S., Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK melakukan penahanan terhadap Hadinoto selama 20 hari pertama mulai 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.
Hadinoto dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hadinoto juga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.