Tak Jujur dan Menyeleweng, Alasan Jaksa Perberat Hukuman Brigjen Prasetijo

Jum'at, 04 Desember 2020 | 18:58 WIB
Tak Jujur dan Menyeleweng, Alasan Jaksa Perberat Hukuman Brigjen Prasetijo
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dituntutn 2 tahun enam bulan penjara. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sijintak mengatakan, pledoi atas tuntutan itu akan diajukan pada Jumat (11/12/2020) pekan depan. Dia melanjutkan, pleidoi tersebut diajukan lantaran banyak fakta-fakta dalam persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan JPU.

"Karena kami lihat banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan Jaksa tersebut. Kita lihat minggu depan. Kami akan membuat pledoi," ucap Rolas usai sidang 

REKOMENDASI

TERKINI