Suara.com - Berkat petunjuk dari sandal, polisi menangkap seorang pencuri di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Aksi pencurian yang dilakukan SH sudah dia rencanakan. Untuk beberapa waktu lamanya, dia melakukan pengintaian di sekitar rumah warga yang jadi sasaran.
Tibalah waktunya, ketika pemilik rumah pergi, SH segera masuk ke sana setelah membuka paksa jendela dengan menggunakan obeng.
Dengan leluasa, dia mengambil emas senilai Rp7 juta, kemudian sepasang sandal. Sampai di situ, kejahatannya berhasil.
Baca Juga: Antisipasi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Ini Tips Parkir Aman
Rencana berikutnya dimulai setelah dia kabur. SH menjual sandal ke tetangga.
Korban awalnya tak tahu sama sekali siapa yang membobol rumahnya. Tetapi suatu ketika, korban melihat tetangganya memakai sandal. Dia kenal betul sandal itu miliknya.
Setelah korban tanya darimana tetangga mendapatkan sandal itu, terungkaplah semuanya.
"Tersangka yang kita tangkap ini berinisial SH warga Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Di ditangkap setelah sandal yang ia curi dijual ke tetangga korban," kata Kapolresta Cirebon Komisaris Besar M. Syahduddi, Jumat (4/12/2020).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa obeng dan sejumlah perhiasan emas milik korban.
Baca Juga: Marak Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Ini Tips Parkir di Tempat Umum
"Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya. [antara]