DPR Minta Pemerintah Siapkan Aturan Sangat Ketat Soal Ganja untuk Medis

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 04 Desember 2020 | 17:56 WIB
DPR Minta Pemerintah Siapkan Aturan Sangat Ketat Soal Ganja untuk Medis
Ilustrasi ganja. (Pixabay/rexmedlen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan ikut menanggapi perihal hasil voting Komisi Obat Narkotika PBB yang memutuskan ganja sebagai narkotika tidak berbahaya. Dengan begitu, peluang ganja digubakan untuk obat dalam keperluan penelitian medis semakin terbuka.

Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan Rahmat Handoyo menilai keputusan voting itu tak serta merta kemudian dapat melegalkan ganja di Indonesia. Meski menghormati keputusan yang telah diambil PBB, Handoyo menegaskan bahwa Indonesia punya aturan main sendiri menyangkut ganja

Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika. Melalui aturan itu, kata dia, pemerintah jelas harus mengikuti amanah rakyat terkait ganja yang masih tergolong narkotika.

"Di mana ganja diatur tegas bahwa ganja diatur pelarangnya dan masuk dalam golongan I dengan penyalahgunanaan diancan hukuman mati paling berat. Bahkan kalau tidak salah Indonesia secara resmi menolak terhadap usulan pelonggaran soal ganja oleh WHO," kata Handoyo kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: WHO Hapus Ganja Dari Daftar Obat-Obatan Paling Berbahaya di Dunia

Penolakan, lanjut Handoyo, juga datang dari banyak ahli. Ia berujar, mereka para berpendapat bahwa hasil voting PBB tidak akan langsung berdampak pada pelonggaran kontrol internasional terhadap ganja.

"Termasuk kita di Indonesia dikarenakan setiap negara memiliki yurisdiksi atau ketentuan hukum yang berlaku di suatu wilayah masing-masing negara yang harus di hormati," kata Handoyo.

Pada prinsipnya, Handoyo tidak setuju apabila kemudian ganja dihapuskan sebagai narkotika. Mengingat penyalahgunaan ganja di Indonesia yang semakin hari dinilai Handoyo semakin mengkhawatirkan.

Kendati begitu, ia memahami bahwa hasil voting PBB menyoal ganja bisa menjadi tekanan bagi Indonesia dalam mengatur dan mengkategorikan ganja. Untuk itu, ia meminta agar pemerintah dapat mempersiapkan aturan yang sangat ketat.

"Bila desakan itu masif dan kuat solusinya adalah Menkes agar menerbitkan Permenkes yang mengatur pemanfaatan dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis. Perlu rambu-rambu yang jelas dan tegas agar lebih mudah menindak penyalahgunaan ganja," kata Handoyo.

Baca Juga: TOK! PBB Legalkan Ganja untuk Obat, Bisa Diproduksi Industri Medis

Sebelumnya Komisi Obat Narkotika PBB melakukan voting untuk menentukan masa depan ganja di industri medis. Menyadur New York Times Kamis (03/12) hasil voting memutuskan ganja sebagai narkotika tidak berbahaya.

Perubahan kategori tersebut akan mendukung ganja dalam penelitian dan upaya legalisasi di seluruh dunia. Hal ini juga akan membuka jalan bagi industri medis yang menggunakan ganja sebagai pengobatan.

Pemungutan suara di Wina mencakup 53 negara anggota, dengan hasil 27:25 dan satu abstain dari Ukraina. Amerika Serikat dan negara-negara Eropa mendukung, sedangkan China, Mesir, Nigeria, Pakistan dan Rusia menentang.

Delegasi China mengatakan negaranya akan mengontrol secara ketat hasil voting ini untuk melindungi dari bahaya dan penyalahgunaan ganja.

Delegasi Inggris mengatakan klasifikasi ulang ini sejalan dengan bukti ilmiah dari manfaat terapeutiknya tapi negara itu masih mendukung kontrol internasional untuk ganja karena bisa menimbulkan risiko kesehatan masyarakat yang serius.

Rekomendasi untuk mengubah klasifikasi ganja pertama kali dibuat oleh WHO pada tahun 2019. Hal ini memecah belah berbagai pihal secara politis dan mengalami penundaan yang tidak biasa dalam pemungutan suara komisi PBB.

Para ahli mengatakan bahwa pemungutan suara tidak akan berdampak langsung pada pelonggaran kontrol internasional karena pemerintah masih memiliki yurisdiksi tentang bagaimana mengklasifikasikan ganja.

Michael Krawitz, direktur eksekutif Veterans for Medical Cannabis Access, sebuah kelompok advokasi di Amerika Serikat, mengatakan perubahan dalam hukum internasional akan membantu mengurangi penderitaan jutaan orang.

Hal ini juga membantu orang-orang mengurangi ketergantungan pada opiat, mencatat bahwa ganja adalah obat yang dapat pereda nyeri yang unik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI