Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta aparat keamanan, khususnya di Provinsi Sulawesi Utara agar bertindak tegas pada sisa masa kampanye dan rekapitulasi perhitungan suara di Pilkada serentak 2020. Hal tersebut dimintanya guna mencegah terjadinya kerumunan massa dan menegakkan aturan protokol kesehatan.
"Kita masih ada dua hari lagi kampanye, jaga agar kampanye ini tidak terjadi kerumunan apalagi konflik, kekerasan, kemudian tanggal 6, 7, dan 8 Desember adalah masa tenang," kata Tito saat menjadi Inspektur pada Apel Pergeseran Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Polda Sulut, Jumat (4/12/2020).
Tito juga menekankan tidak boleh ada kegiatan kampanye apapun selama masa tenang Pilkada Serentak 2020. Pada masa tenang justru akan dilakukan pembersihan seluruh alat peraga kampanye seperti spanduk hingga baliho.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan kalau proses pemungutan suara pada 9 Desember 2020 nanti sudah diatur sedemikian rupa agar masyarakat bisa aman dari paparan Covid-19. Semisal, masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) tidak boleh lebih dari 500 orang.
Baca Juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Tegas Terapkan Protokol Kesehatan
Para pemilih juga akan diundang sesuai dengan jam yang sudah ditentukan mulai dari jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Mengingat dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, para petugas dan pemilih juga harus menggunakan alat pelindung Covid-19.
"Petugas TPS harus menggunakan alat pelindung Covid-19, mulai dari sarung tangan, masker, face shield, bahkan untuk mereka yang dikarantina di rumah sakit harus memakai APD lengkap seperti pakaian astronot itu," tuturnya.
"Kemudian pemilih yang datang mereka nanti lihat apakah mereka pakai masker atau tidak, kalau tidak pakai masker akan disiapkan masker oleh KPU, tempat cuci tangan juga disiapkan."