Negara Dibikin Pusing Azan Jihad

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 04 Desember 2020 | 17:37 WIB
Negara Dibikin Pusing Azan Jihad
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara Polda Metro Jaya telah membekuk salah seorang pria berinisial H lantaran menyebarkan secara masif video azan jihad melalui media sosial.

"Mengamankan satu akun Instagram, pemiliknya H, pekerjaan kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta kawasan Jakarta," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.

Yusri mengatakan petugas meringkus H pada 3 Desember 202 di kediamannya kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Tersangka H diketahui menyebarkan konten video itu secara masif lewat akun Instagram @hashophasan.

Saat dilakukan penangkapan, polisi turut menyita telepon seluler milik H yang diduga digunakan untuk mengunggah video tersebut ke media sosial dan saat dilakukan interogasi, H mengakui telah menyebarkan video tersebut.

Kepada polisi H mengaku dapat video itu dari WhatsApp Grup bernama Forum Muslim Cyber One News.

"Modus pelaku masuk dalam satu grup WA FMCO News, menemukan unggahan video-video yang ada di grup itu dia sebarkan secara masif," ujar Yusri

Yusri menambahkan saat ini kini penyidik masih melakukan pengembangan guna menemukan siapa pembuat video tersebut.

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla menegaskan seruan jihad yang ditambahkan pada azan adalah keliru dan tidak boleh dilakukan di dalam masjid.

Baca Juga: UU ITE Jerat Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad

“Azan hayya alal jihad itu keliru, harus diluruskan. DMI menyatakan secara resmi menolak hal-hal seperti itu,” kata dia, dalam keterangan tertulis.

REKOMENDASI

TERKINI