Negara Dibikin Pusing Azan Jihad

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 04 Desember 2020 | 17:37 WIB
Negara Dibikin Pusing Azan Jihad
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum kelar satu perkara, muncul lagi perkara yang baru. Demikianlah yang terjadi di negeri ini.

Kepolisian kini sedang mengusut kasus orang mengajak untuk menyerukan azan dengan lafaz jihad yang sebelumnya beredar luas di media sosial.

"Penyidik dari Polda Jabar dan penyidik dari Polres Majalengka akan menyelidiki siapa yang menyebarluaskan dan siapa yang menyuruh. Ini jadi perhatian khusus dari Polda Jabar," kata juru bicara Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi A. Chaniago di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12/2020).

Ada sekelompok orang di Kabupaten Majalengka yang menyerukan azan yang isinya telah diubah dari lafaz 'hayya alal shalaah' menjadi 'hayya alal jihad'. Erdi mengatakan hal tersebut cukup meresahkan masyarakat.

Baca Juga: UU ITE Jerat Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad

Kepolisian telah membentuk tim khusus untuk memburu pelaku.

"Ini lagi didalami karena yang kita khawatirkan dalam satu hari ini serentak ya, ada di Jabar maupun daerah lain," katanya.

Polisi juga melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang di Majalengka yang diduga terlibat adanya rekaman video untuk menyerukan azan jihad. Video tersebut tersebar di media sosial dengan durasi 43 detik.

"Jadi mereka yang melakukan azan itu sudah dilakukan interogasi dan sekarang sudah didalami juga oleh Polres Majalengka," kata Erdi.

Dia belum bisa menyebutkan motif yang ada dalam kasus pembuatan video azan jihad tersebut. Namun dalam waktu dekat, dia memastikan kepolisian mengungkap dalang dibalik ajakan seruan azan jihad.

Baca Juga: Ini Asal Usul Seruan 'Hayya Alal Jihad' yang Viral Jelang Rizieq Diperiksa

"Jadi mohon bersabar, mudah-mudahan dalam waktu dekat Polda Jabar bakal mengungkap kasus ini," katanya.

Sementara Polda Metro Jaya telah membekuk salah seorang pria berinisial H lantaran menyebarkan secara masif video azan jihad melalui media sosial.

"Mengamankan satu akun Instagram, pemiliknya H, pekerjaan kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta kawasan Jakarta," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.

Yusri mengatakan petugas meringkus H pada 3 Desember 202 di kediamannya kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Tersangka H diketahui menyebarkan konten video itu secara masif lewat akun Instagram @hashophasan.

Saat dilakukan penangkapan, polisi turut menyita telepon seluler milik H yang diduga digunakan untuk mengunggah video tersebut ke media sosial dan saat dilakukan interogasi, H mengakui telah menyebarkan video tersebut.

Kepada polisi H mengaku dapat video itu dari WhatsApp Grup bernama Forum Muslim Cyber One News.

"Modus pelaku masuk dalam satu grup WA FMCO News, menemukan unggahan video-video yang ada di grup itu dia sebarkan secara masif," ujar Yusri

Yusri menambahkan saat ini kini penyidik masih melakukan pengembangan guna menemukan siapa pembuat video tersebut.

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla menegaskan seruan jihad yang ditambahkan pada azan adalah keliru dan tidak boleh dilakukan di dalam masjid.

“Azan hayya alal jihad itu keliru, harus diluruskan. DMI menyatakan secara resmi menolak hal-hal seperti itu,” kata dia, dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan bahwa jihad jangan dipahami sebagai konteks negatif untuk melakukan tindak kekerasan dengan mengatasnamakan agama Islam.

"Jihad tidak selamanya bermakna negatif karena menuntut ilmu atau berdakwa juga bisa diartikan sebagai jihad. Sehingga kalau mau berjihad, dapat dilakukan dalam menuntut ilmu atau berdakwa,” kata dia. [berbagai sumber]

REKOMENDASI

TERKINI