Calon Wali Kota Jakpus, DPRD DKI Gelar Fit and Proper Test Pekan Depan

Jum'at, 04 Desember 2020 | 17:18 WIB
Calon Wali Kota Jakpus, DPRD DKI Gelar Fit and Proper Test Pekan Depan
Gedung DPRD DKI Jakarta. (ANTARA/Andi Firdaus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPRD DKI Jakarta akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon Wali Kota Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Desember 2020 pekan depan. Pasalnya Wali Kota Jakpus sebelumnya dipecat karena dianggap melakukan pembiaran atas pelanggaran protokol kesehatan di acara hajatan pemimpin FPI, Rizieq Shihab.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan Calon yang akan diuji adalah nama yang diajukan oleh Gubernur Anies Baswedan, yakni Dhany Kusuma. Dhany diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil DKI.

"Hari Selasa (8/12/2020) mulai pukul 13.00 di lantai 10 gedung DPRD," kata Mujiyono saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).

Nantinya pihak yang menguji Dhany adalah pimpinan DPRD dari Ketua dan Wakil, dan dari Komisi A termasuk dirinya.

Baca Juga: Dicopot Karena Hajatan Riziq, Anies Ajukan Kadisdukcapil Jadi Walkot Jakpus

"Pimpinan komisi A sama Pimpinan DPRD, Ketua sama semua wakil ketuanya," ujarnya.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menuturkan, nantinya Dhany akan dinilai kemampuannya dalam memimpin wilayah. Sebab Jakarta Pusat disebutnya bukan daerah yang mudah untuk dipimpin.

"Kan jakarta pusat strategis sekali. Ada Istana, Balai Kota, DPRD dan wilayah kumuh di Johar, Tanah Tinggi kan jadi harus menguasai itu Kemayoran juga," tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih diberhentikan dari jabatannya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir mengonfirmasi pemberhentian kedua pejabat tersebut. Dia mengatakan pemberhentian yang dilakukan mulai 24 November 2020 didasarkan dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta, mereka dinilai lalai mematuhi arahan dan instruksi Gubernur Anies Baswedan.

Baca Juga: Petamburan II Kebakaran, Wali Kota Jakpus Minta Warga Jaga Prokes

Pemberhentian terhadap Bayu dan Andono dilakukan berbarengan dengan pengusutan kasus dugaan pembiaran kerumunan massa dalam acara yang berlangsung di rumah pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Usai diberhentikan, Bayu dan Andono dimutasi menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

Chaidir mengungkapkan, inspektorat tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono, melainkan juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI