Soal Kenaikan Upah DPRD DKI, PDI-P ke PSI: Partai Baru Baca Dulu yang Benar

Jum'at, 04 Desember 2020 | 16:05 WIB
Soal Kenaikan Upah DPRD DKI, PDI-P ke PSI: Partai Baru Baca Dulu yang Benar
Partai Solidaritas Indonesia. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi PDI-P di DPRD Jakarta mengritik PSI yang menolak kenaikan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD tahun 2021. Partai lambang banteng itu menilai PSI belum memahami isi dari RKT yang diajukan.

Politisi PDI-P Ida Mahmudah mengatakan PSI sebagai partai baru tak seharusnya gegabah dalam memberikan pernyataan. Dokumen pengajuan RKT yang diminta untuk dinaikan, kata Ida, agar dibaca dulu.

"Kan ini anak muda, partai baru, jadi sesuatu hal dibaca dulu, dicermati dulu. Jangan maen berkomentar saja," ujar Ida saat dihubungi, Jumat (4/12/2020).

Menurut Ida kebanyakan anggaran RKT itu tak akan masuk ke kantong pribadi anggota dewan. Terlebih lagi penyerapan aspirasi masyarakat dianggapnya perlu lebih digencarkan dengan anggaran yang lebih banyak.

"Kita disuruh turun sama masyarakat, disuruh dengarkan aspirasinya. Seperti itu. Akhirnya karena hasil reses banyak masalah, akhirnya banyak juga masyarakat yang tidak tahu misalkan ada anggaran untuk kemudahan dan sebagainya," jelasnya.

Ida yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI ini menyebut komentar kepada publik yang dilakukan PSI malah akan membuat malu sendiri. Sebab dilakukan tanpa kajian yang matang.

"Dicermati dulu jangan dulu berkomentar. Jangan cuma mau menaikan popularitas main hantam saja sedangkan itu bahasanya banyak yang salah," pungkasnya.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengakui adanya kenaikan tunjangan yang diajukan dalam Rancangan Kerja Tahunan (RKT) DPRD tahun 2021. Namun jumlahnya dianggap tidak terlalu besar dan hanya ada dua jenis tunjangan yang dinaikan.

Mujiyono mengatakan dua tunjangan yang diajukan untuk dinaikan adalah perumahan dan transportasi. Dua item tunjangan itu diajukan naik menjadi Rp 59 juta sebelum dipotong pajak.

Baca Juga: Gowes di Monas Saat 212, Sekjen PDIP Hasto: Monas Untuk Nasionalisme

“Setelah dipotong pajak kenaikan jadi Rp 53 juta. Tidak ada kenaikan (tunjangan) yang lain.” ujar Mujiyono saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI