Suara.com - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Hari ini, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ada empat pejabat DKI yang diperiksa sebagai saksi kasus hajatan Rizieq yang memicu kerumunan massa hingga melanggar protokol di masa Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan inisial empat saksi yang diperiksa, yakni Plt. Kadis Parekraf DKI Jakarta DE, Kasudinhub DKI Jakarta MS, Kepala Labkesda DKI Jakarta EM dan BPBD DKI Jakarta SK.
"Keempat-empatnya sudah hadir memenuhi panggilan dari penyidik, sementara masih dilakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga: Sempat Menghadang, Pendukung Rizieq Manut usai Kena Ultimatum Polisi
Selain itu, Yusri menyampaikan bahwa penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas pada Senin (7/12) pekan depan. Ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua terhadap mereka setelah sebelumnya berhalangan hadir saat panggilan pertama pada Selasa (1/12) kemarin.
"Kami harapkan yang bersangkutan bisa hadir," ujarnya.
Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Rizieq dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.
Berdasar hasil gelar perkara, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Baca Juga: Usai Pendukung Usir dan Caci Polisi, Rizieq Akhirnya Terima Surat Panggilan
Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
"Kemarin sudah kita lakukan pemanggilan beberapa saksi-saksi yang tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP," pungkas Yusri.