UU ITE Jerat Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad

SiswantoBBC Suara.Com
Jum'at, 04 Desember 2020 | 15:07 WIB
UU ITE Jerat Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad
BBC
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menangkap seseorang yang diduga mengubah lafal azan dari 'hayya'lash sholah' menjadi 'hayya alal jihad', karena tindakannya dianggap menimbulkan kebencian atau permusuhan di masyarakat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis kepada BBC News Indonesia, Jumat (04/12), mengonfirmasi bahwa polisi telah menangkap pria berinisial SYM, 22 tahun.

Dalam sepekan terakhir, beredar sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang yang mengubah lafal azan dari 'hayya'lash sholah' menjadi 'hayya alal jihad'.

Kehadiran video ini kemudian menyulut kontroversi dan muncul kecaman dari berbagai pihak.

Baca Juga: HNW Kritik Kontroversi Azan Jihad: KH Hasyim Asyari Pernah Ajak Jihad

Sejumlah tokoh agama dan politikus lantas meminta polisi untuk mengusut siapa pelakunya.

Menurut Argo, SYM ditangkap pada hari Jumat (04/12) dini hari, karena sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasar SARA.

"Tersangka diamankan di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat," kata Argo Yuwono.

Dia dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Sebelumnya, Kamis (03/12), penyidik Polda Metro Jaya juga telah menangkap seorang pria berinsial H yang diduga menyebarkan video "ajakan jihad" melalui perubahan pelafalan azan.

Baca Juga: Jusuf Kalla: Azan Hayya Alal Jihad Itu Keliru, Harus Diluruskan

Yang bersangkutan diduga menyebarkan video tersebut melalui akun instagram pribadinya.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi apakah kedua penangkapan ini saling berkaitan.

Berita ini akan terus dilengkapi.

REKOMENDASI

TERKINI