Suara.com - Kapolda Metro Jakarta Irjen Pol Fadil Imran menegaskan akan terus mengejar pelaku, pembuat, hingga penyebar video adzan Hayya Alal Jihad. Dia mengklaim akan mengejarnya meski bersembunyi di lubang tikus.
"Akan kami kejar terus. Mau sembunyi di lubang tikus juga akan saya kejar," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap satu pelaku penyebar video Hayya Alal Jihad. Pelaku merupakan seorang pria berinisial H (22).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, H ditangkap di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12) pagi. Dia ditangkap lantaran terbukti secara masif menyebarkan video provokatif adzan Hayya Alal Jihad melalui akun Instagram @hashophasan.
Baca Juga: Ini Asal Usul Seruan 'Hayya Alal Jihad' yang Viral Jelang Rizieq Diperiksa
"Pada tanggal 29 November 2020 pukul 22:19 WIB memposting empat video dengan narasi ”Ustaz Al-Ghifari Banten, ponpes Habib Bahar, pasuruan dan wilayah lain.. Semua #seruan #jihad #muslim," kata Yusri.
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa H memperoleh video azan Hayya Alal Jihad dari grup WhatsApp Forum Muslim Cyber One (FMCO News).
Kekinian, penyidik masih mendalami pelaku pembuat video adzan Hayya Alal Jihad hingga keterlibatan grup WhatsApp FMCO News dalam kasus tersebut.
"Kami terus profiling siapa pembuat ini, kita terus lakukan penyelidikan," katanya.
Kekinian, penyidik telah menetapkan H sebagai tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Baca Juga: Polisi Buru Dalang di Balik Azan Hayya Alal Jihad