Datangi Pasien Covid Demi Pilkada, Epidemiolog Sebut KPU Perburuk Situasi

Jum'at, 04 Desember 2020 | 14:11 WIB
Datangi Pasien Covid Demi Pilkada, Epidemiolog Sebut KPU Perburuk Situasi
ILUSTRASI: Pasien Covid-19 di RSUD dr Koesma. [Timesindonesia.co.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah masyarakat melayangkan kritik terhadap poster resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menampilkan gambaran petugas masuk ke dalam ruangan isolasi pasien Covid-19 untuk mengambil hak suara pemilih Pilkada Serentak 2020.

Makna gambar dalam poster KPU itu juga dinilai epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman berpotensi memperburuk situasi pandemi Covid-19 di tanah air.

Dicky melihat para petugas tersebut pastinya akan berkeliling mengambil suara dari satu ruangan ke ruangan lainnya. Kalau melihat mekanisme seperti itu justru dikhawatirkan berpotensi memperbesar kesempatan penyebaran virus.

"Ini akan berpotensi semakin besarnya penyebaran apalagi pegawainya mobile," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: Epidemiolog Sikapi KPU: Pasien Covid Dilarang Terima Tamu di Ruang Isolasi

Dicky menegaskan bahwa pandemi Covid-19 di tanah air kembali mesti diperhatikan. Pasalnya test positivity ratenya kini mendekati 20 persen yang berarti laju penyebaran virusnya sangat tinggi.

Tangkap layar poster petugas KPU datangi pasien corona agar bisa mencoblos Pilkada 2020. (KPU RI)
Tangkap layar poster petugas KPU datangi pasien corona agar bisa mencoblos Pilkada 2020. (KPU RI)

Kalau melihat adanya upaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah kondisi tersebut, menurut Dicky bakal berpotensi memperburuk situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Adanya pelaksanaan Pilkada sekalipun itu sudah atau tindakan yang sangat berani dan berisiko tinggi," tuturnya.

"Ditambah dengan adanya kegiatan seperti ini dengan memaksakan adanya pemufakatan orang yang diisolasi tentu akan menambah potensi pemburukan dari pandemi kita secara umum."

Sebelumnya, KPU akan mengirimkan dua petugas didampingi dua saksi dengan mengenakan APD masuk ke bilik isolasi pasien COVID-19 demi memenuhi hak pilih pasien di Pilkada 9 Desember 2020 nanti.

Baca Juga: Minta Pasien Covid Nyoblos Pilkada, DPR: KPU Perlu Ikuti Otoritas Kesehatan

Hal ini sudah diatur pula dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020, pasal 72 ayat 1 yang berbunyi:

Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI