Epidemiolog Sikapi KPU: Pasien Covid Dilarang Terima Tamu di Ruang Isolasi

Jum'at, 04 Desember 2020 | 13:34 WIB
Epidemiolog Sikapi KPU: Pasien Covid Dilarang Terima Tamu di Ruang Isolasi
Ilustrasi--Petugas merapikan ruang isolasi mandiri pasien Covid-19 di Gelanggang Remaja Kecamatan Pademangan, Jakarta, Minggu (27/9/2020).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman ikut mengomentari soal keputusan KPU RI yang akan meminta petugas ke ruang isolasi pasien Corona untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2020.

Menanggapi hal itu, Dicky menilai virus itu tidak dapat membedakan apapuan termasuk pilkada.

Dicky menekankan adanya batasan untuk pasien Covid-19 yang dirawat di ruang isolasi. Selama berada di ruangan tersebut, pasien tidak boleh dijenguk bahkan untuk keluarganya sekalipun.

Bahayanya penularan virus di dalam ruang isolasi mengintai setiap manusia tidak terkecuali para petugas yang hendak membantu pemilih memberikan hak suaranya.

Baca Juga: Minta Pasien Covid Nyoblos Pilkada, DPR: KPU Perlu Ikuti Otoritas Kesehatan

"Tidak boleh dia menerima tamu dan juga keluar, ini tidak ada pengecualian termasuk ketika Pilkada. Ini hal yang membedakan, virus itu tidak melihat dia Pilkada atau apapun, ini yang harus dicatat," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Jumat (4/12/2020).

Selain itu, Dicky juga menyoroti soal penggunaan alat pelindung diri (APD) yang pastinya bakal dikenakan oleh petugas dari KPU. Ketersediaan APD masih sangat dibutuhkan terutama oleh tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Menurut Dicky, seharusnya KPU itu memiliki mekanisme lain untuk meminimalisir penggunaan APD yang kenyataannya masih sangat diperlukan oleh para tenaga kesehatan. Apalagi melihat situasi saat ini dimana kasus positif Covid-19 kembali bertambah dan pasien yang dirawat pun meningkat.

"Ini ya harusnya ada mekanisme lain yang meminimalisir selain mencegah penggunaan APD yang tidak terlalu diperlukan urgensinya."

Sebelumnya, KPU akan mengirimkan dua petugas didampingi dua saksi dengan mengenakan APD masuk ke bilik isolasi pasien COVID-19 demi memenuhi hak pilih pasien di Pilkada 9 Desember 2020 nanti.

Baca Juga: Belum Semua APD dan Thermo Gun Tiba di TPS Pilkada, Bawaslu: Ini Berbahaya!

Hal ini sudah diatur pula dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020, pasal 72 ayat 1 yang berbunyi:

Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI